Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperluas pasar produk perikanan Indonesia Ke pasar Dunia. Hal ini Setelahnya tercapainya kesepakatan Di otoritas kompeten Turki (Ministry of Agriculture and Forestry) dan Tiongkok (General Administration of Customs of the People’s Republic of China/GACC) Untuk penerbitan approval number kepada total 57 unit pengolahan ikan (UPI) yang diusulkan KKP.
“Di adanya penerbitan approval number itu, maka 57 usaha perikanan bisa melaksanakan kegiatan Perdagangan Keluar Negeri ikan, maupun produk perikanan lainnya Hingga Turki dan Tiongkok,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Isharini Di keterangannya, Sabtu (22/2/2026).
Ishartini menerangkan pihaknya bergerak cepat Untuk mencapai kesepakatan Di dua Bangsa tersebut. Proses pengusulan sejumlah UPI Dari KKP bukan hanya sekedar penyampaian daftar, tetapi Melewati verifikasi teknis serta pengisian kuisioner yang dipersyaratkan Dari otoritas kompeten Turki dan China. Di Cara Itu, UPI yang diusulkan benar-benar telah bersertifikat HACCP dan menerapkan standar sanitasi, higiene serta Perlindungan Ketahanan Pangan asal ikan.
“Di sebanyak 56 UPI yang kita sampaikan Hingga Turki mereka telah menerbitkan approval number sebanyak 52 UPI, sedangkan sisa 4 UPI masih Di proses verifikasi. Lalu Untuk Tiongkok usulan kita 5 UPI langsung disetujui Agar total ada 5 UPI yang sudah Memperoleh approval number Di otoritas Tiongkok,” jelas Ishartini.
Menurutnya, pengusulan approval number Hingga Turki sangat penting dan mendesak Sebab otoritas kompeten Turki Akansegera segera memberlakukan sistem Mutakhir Untuk importasi mereka, yaitu Approved Establishment System of the Republic of Türkiye atau dikenal Di TROIS. Hanya perusahaan yang disetujui atau diberikan approval number dan terdaftar Ke Di sistem tersebut yang boleh melakukan Perdagangan Keluar Negeri ikan dan produk perikanan Hingga sana.
“Turki merupakan salah satu pasar yang cukup prospektif Untuk produk perikanan Indonesia, Hingga Di Ini 7 besar produk perikanan yang kita Perdagangan Keluar Negeri Hingga Turki (data tahun 2025), diantaranya Cakalang, Tuna, Carrageenan, Sarden, Lemuru, Gurita serta olahan rumput laut Di total volume 2.600 ton senilai USD 4,6 juta atau Rp 78,6 Milyar,” terang Ishartini.
Ishartini menambahkan, Di ini terdapat 1.080 jenis Produk Internasional perikanan yang diekspor Di Indonesia Hingga China. Adapun Untuk kinerja Perdagangan Keluar Negeri Hingga China tahun 2025 volumenya sebesar 491.528 ton Di nilai US$ 1.040.346.614 atau Disekitar Rp 17,46 triliun. Sebanyak 10 Produk Internasional perikanan utama Ke antaranya Frozen Squid, Eucheuma Cottonii Seaweed, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, Eucheuma Cottonii, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Gracilaria Seaweed, Eucheuma Spinosum, Frozen Leather Jacket Fish, dan Frozen Croaker Fish.
Rincian daftar nama 52 UPI yang telah lolos dan Merasakan approval number Dari otoritas kompeten Turki, Ke antaranya PT. NUSANTARA ALAM BAHARI, PT. PAHALA BAHARI NUSANTARA, PT ARTA MINA TAMA, PT. OCEAN CHAMP SEAFOOD, PT. PERMATA MARINDO JAYA, PT. INTIMAS SURYA, PT. AWINDO dan PT. RED RIBBON INDONESIA. Ke Di Yang Sama, sebanyak 5 UPI yang Merasakan approval number GACC, yaitu PT JIABAO JITUAN INDONESIA (KALSEL), PT. TOBITAMA MAKASSAR INDONESIA (MAKASSAR), PT BAHARI MAKMUR SEJATI (SERANG-BANTEN), PT SEAFODO FOOD INTERNATIONAL (BATAM) dan PT. KRISPI INDUSTRI INDONESIA (JAWA TIMUR).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: 57 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi Izin Perdagangan Keluar Negeri Hingga Turki dan China











