Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik terpidana Tindak Kejahatan Penyuapan lahan sawit, Surya Darmadi. Aset yang terdiri Untuk gedung, apartemen, hingga Tempattinggal itu kini memasuki tahap penilaian Sebelumnya dilelang.
Kepala Badan Penyembuhan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, mengungkapkan hal ini Untuk Diskusi dengar pendapat Di Komisi III Lembaga Legis Latif RI, Rabu (20/8/2025).
“Produk-Produk ini semua adalah hasil sita eksekusi dan sampai Di ini Untuk tahap penilaian Untuk segera dilelang,” kata Amir.
Amir merinci, delapan aset tersebut meliputi empat bidang tanah dan bangunan Di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Terbaru, Jakarta Selatan. Di Itu, ada satu bidang tanah dan bangunan Di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Terbaru, serta tiga unit apartemen Di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan Pada aset-aset Surya Darmadi Ke Senin (8/8/2022) pukul 11.00 WIB. Penyitaan dilakukan Dari Skuat Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Petugas juga memasang plang penyitaan Di lokasi.
“Setelahnya dilakukan penyitaan, dilanjutkan Di pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan Pada aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Untuk keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Ketut menjelaskan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan Peristiwa Pidana tindak pidana pencucian uang Di tindak pidana asal Penyuapan Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Dari PT Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: 8 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi Bakal Dilelang, Ini Rinciannya