Bea Cukai melepas Penjualan Barang Di Luar Negeri 36 ton split betel nut Di India dan Pakistan. FOTO/dok.SINDOnews
Baca Juga: Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu lewat Barang Dagangan Kiriman TKI
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang mengatakan, Penjualan Barang Di Luar Negeri pelaku Dan Menengah asal Jambi ini menambah catatan prestasi gemilang Ke kancah internasional. Penjualan Barang Di Luar Negeri ini adalah bukti nyata bahwa Dan Menengah Jambi Memiliki potensi besar Sebagai terus berkembang dan berkontribusi Ke perekonomian Daerah.
“Kami berkomitmen Sebagai terus mendukung Penjualan Barang Di Luar Negeri Dan Menengah Ke Jambi. Di adanya fasilitas-fasilitas yang memadai dan Dukungan Di berbagai pihak, diharapkan komoditi Penjualan Barang Di Luar Negeri Dan Menengah Jambi dapat Lebih bertambah,” ujar dia Di keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: APBN On Track Ke Di Ketidakpastian Dunia, Bea Cukai Catatkan Kinerja Positif
Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak mendukung kegiatan Penjualan Barang Di Luar Negeri kali ini, Ke antaranya Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, Pelindo hingga Sucofindo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Lepas Penjualan Barang Di Luar Negeri 36 Ton Split Betel Nut Di India dan Pakistan