Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews
Hal ini mengingat Kebugaran Kemajuan ekonomi Indonesia yang masih Berjuang Di tantangan besar, ditambah Di fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja Ke Indonesia bekerja Ke sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk Di daya beli Kelompok dan memperlambat Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Di LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN Berencana berdampak lebih berat Di Rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, Rumah tangga Di penghasilan rendah Berencana terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
“Ke Di Itu, kelas menengah yang tidak Merasakan proteksi sosial memadai Di Aturan pemerintah, seperti Bantuan Pemerintah Untuk Kelompok miskin atau tax holiday Untuk perusahaan besar, Berencana Lebihterus terdesak. Mereka Berencana merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah Di penurunan konsumsi dan melambatnya laju Kemajuan ekonomi,” ujar Manik Di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, politik Retribusi Negara merupakan Topik yang sangat krusial dan sensitif. Retribusi Negara adalah uang yang dibayar Kelompok kepada Bangsa, dan Kelompok harus merasakan manfaat Di kontribusinya tersebut.
Kendati daftar Produk Internasional yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup Produk Internasional mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan Di Kelompok umum, seperti kuota Duniamaya, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak Di Aturan ini. Hal ini, lanjutnya, Berencana sangat membebani kelas menengah, termasuk Ke antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada Disekitar 9,5 juta orang Di kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah Dari 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang Memperoleh pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini Lebihterus tertekan. Sebagai Alternatif, kelompok Kelompok yang Berpeluang naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya Memperoleh pengeluaran Di Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan Untuk bisa naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang peduli Di Keadaan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa Retribusi Negara harus dilaksanakan Di prinsip keadilan dan tidak membebani kelompok yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap Aturan Retribusi Negara sejalan Di peningkatan layanan dan fasilitas publik yang lebih baik Untuk Kelompok.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan dikaji lebih mendalam. Pemerintah perlu kebijaksanaan dan memastikan bahwa Aturan Retribusi Negara yang diambil tidak merugikan kelompok Kelompok yang paling membutuhkan dan dapat menstabilkan ekonomi Bangsa secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Untuk kami mendukung pemerintah memang harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Organisasi Politik yang sudah semestinya mendengarkan aspirasi Kelompok, penting juga Untuk kami menyampaikan ini sebagai bentuk Komentar konstruktif pemerintahan agar Memutuskan sebijak-bijaknya Aturan.” tutup Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang