Jakarta –
Pemerintah menyiapkan berbagai skema Dukungan yang Akansegera cair mulai Januari 2025. Dukungan ini diberikan Bersama berbagai sektor, mulai Bersama Pembelajaran, sosial, hingga Kesejaganan.
Skema berupa Dukungan sosial (Bantuan Sosial), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta Situasi keuangan Bangsa. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip Bersama kementerian Yang Berhubungan Bersama dan Portal Informasi Indonesia.
Daftar Bantuan Sosial, PKH, dan Insentif Ke 2025
Berdasarkan catatan detikcom dan Bersama Bacaan Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan, ada sejumlah Inisiatif Dukungan Bersama pemerintah berupa Dukungan langsung, insentif, maupun Dukungan Pemerintah. Berikut ini 7 jenis Bantuan Sosial Ke antaranya:
1. Makan Bergizi Gratis
Sesuai janji kampanyenya, pemerintahan Prabowo-Gibran Akansegera memulai Inisiatif makan bergizi gratis Ke 2025. Inisiatif ini menyasar seluruh siswa Ke sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren.
Ke tahap awal, Inisiatif ini diberikan Bagi 3 juta anak Bersama total Biaya Rp 71 triliun Ke tahun 2025. Inisiatif makan bergizi gratis juga Akansegera diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.
2. Inisiatif Keluarga Harapan (PKH)
PKH sudah diberikan bertahun-tahun dan kini masih berlanjut. Dikutip Bersama situs Kemensos, PKH diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rencananya, jadwal penerimaan PKH dimajukan Bersama akhir triwulan I menjadi awal tahun.
Adapun besaran PKH berbeda-beda sesuai Bersama komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan. Misalnya Ke komponen Kesejaganan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Merasakan Rp 750 ribu.
Ke komponen Pembelajaran, siswa SD/sederajat Merasakan Rp 225 ribu, Siswa SMP/sederajat Merasakan Rp 375 ribu, dan siswa SMA/sederajat Merasakan Rp 500 ribu. Sedangkan Ke komponen Kesejaganan sosial, mencakup penyandang Penyandang Disabilitas berat dan lansia 60 tahun Di atas, Merasakan Rp 600 ribu.
PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejaganan Sosial (DTKS) yang dikelola Dari Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar Dukungan tepat sasaran dan bisa Memperbaiki standar Kesejaganan penerimanya.
3. Kartu Sembako
Dikutip Bersama Informasi APBN 2025 Bersama Direktorat Jenderal Biaya Kementerian Keuangan, Kartu Sembako termasuk Inisiatif Bantuan Sosial yang dilanjutkan Ke tahun 2025. Kartu Sembako Sebelumnya Itu adalah Dukungan Ketahanan Pangan non tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan Ketahanan Pangan keluarga miskin dan rentan.
Bantuan Sosial disalurkan Ke 20 juta KPM Bersama tiap keluarga Merasakan Rp 200 ribu per KPM per bulan. Jumlah ini naik Bersama Sebelumnya Itu sebesar Rp 150 ribu per KPM per bulan Bersama total penerima 15,2 juta KPM. Jumlah Biaya yang disiapkan mencapai Rp 43,6 triliun.
Dukungan nantinya disalurkan Lewat rekening Himpunan Bank Bangsa (Himbara). Seperti Bantuan Sosial lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima wajib terdaftar Di DTKS. Kandidat penerima juga harus menjalani verifikasi data lebih dulu Bersama Kementerian Sosial, Sebelumnya dinyatakan layak Merasakan Bantuan Sosial.
4. Dukungan Ketahanan Pangan Beras 10 Kg
Di situs Badan Ketahanan Pangan Nasional dijelaskan, pemerintah Akansegera menggelontorkan Dukungan Ketahanan Pangan berupa beras 10 kg Bagi setiap Penerima Dukungan Ketahanan Pangan (PBP). Dukungan Akansegera disalurkan Ke Januari-Februari 2025 Bagi 16 juta PBP seluruh Indonesia.
PBP adalah keluarga Bersama tingkat Kesejaganan paling rendah Di data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Global Ekstrem (P3KE). Dukungan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga Ketahanan Pangan, menjaga daya beli Kelompok, dan Memberi stimulus ekonomi Ke Di kenaikan PPN menjadi 12%.
5. Penerima Dukungan Iuran-Jaminan Kesejaganan (PBI-JK)
Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Sosial PBI-JK Bagi kelompok Kelompok miskin dan rentan, Bagi menjamin akses Kesejaganan Bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesejaganan nomor 67 tahun 2021, Bantuan Sosial PBI-JK disalurkan Ke BPJS Kesejaganan dan tidak bisa dicairkan penerima. Supaya, penerima bisa langsung memanfaatkannya Ke fasilitas Kesejaganan.
Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan Area. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK Bersama besaran berikut:
- Rp 39.800 Bagi provinsi Bersama kemampuan fiskal tinggi.
- Rp 39.900 Bagi provinsi Bersama kemampuan fiskal tinggi dan Lagi.
- Rp 40.000 Bagi provinsi Bersama kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.
Selebihnya dibayar pemerintah Area sesuai kapasitas fiskal provinsi Yang Berhubungan Bersama.
6. Inisiatif Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan Bagi pemegang KIP Bersama keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Di situs Pusat Layanan Pembiayaan Pembelajaran Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses Pembelajaran formal dan nonformal Bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.
Lewat APBN 2025, PIP Akansegera menyasar 20,4 juta siswa Supaya diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:
- Rp 450.000 per tahun Bagi SD/SDLB/Paket A.
- Rp 750.000 per tahun Bagi SMP/SMPLB/Paket B.
- Rp 1.800.000 per tahun Bagi SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Dana PIP Bagi pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh Di rekening siswa. Dukungan ini digunakan Bagi memenuhi biaya personal Pembelajaran tiap peserta didik misal membeli alat tulis, Bacaan, transportasi, dan kursus.
7. KIP Kuliah
Seperti namanya, KIP ditujukan Bagi siswa yang melanjutkan Di bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya Pembelajaran per semester sesuai besaran biaya Pembelajaran Ke Inisiatif studi (prodi) Ke tahun Pembelajaran yang sama atau setahun Sebelumnya Itu. Besar biaya pendidikanya adalah:
- Rp 8 juta Bagi prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus Bagi kedokteran maksimal Rp 12 juta.
- Rp 4 juta Bagi prodi baik sekali atau akreditasi B.
- Rp 2,4 juta Bagi prodi baik atau akreditasi C.
Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga Ke Area tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.
8. Bantuan Pemerintah Dana Desa
Berikutnya ada Dukungan Langsung Tunai (Bantuan Pemerintah) Bersama dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan Bagi operasional desa, tetapi juga Bagi pemberian Bantuan Pemerintah DD. Penerima Bantuan Pemerintah DD adalah warga yang masuk Di DTKS. Besaran Bantuan Pemerintah DD adalah Rp 300 ribu per KK.
9. Diskon Tarif Pln
Pemerintah menetapkan potongan Tarif Pln Bagi pelanggan berdaya kurang Bersama hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati Ke Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku Bagi pelanggan lebih Bersama 2.200 VA.
Jumlah pelanggan yang Merasakan diskon Tarif Pln adalah 24,7 juta Ke 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
10. Insentif Bagi Rumah Tangga atau Keluarga
Pemerintah menetapkan Ppn Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% Bersama Keputusan PPN 12% Bagi Produk Kebutuhan Pokok dan Produk Penting (Bapokting) yaitu Energi Kita, tepung terigu, dan gula industri. Keputusan ini penting Bagi menjaga daya beli Kelompok terutama Ke kebutuhan pokok.
11. Insentif Bagi Kelas Menengah
Dukungan Bagi kelas menengah Bersama pemerintah terdiri Bersama:
- PPN DTP Properti Bersama harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan Ppn hingga Rp 2 miliar.
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan Kendaraan Angkutan Umum tertentu.
- PPnBM DTP KBLBB atas Perdagangan Masuk Negeri roda empat secara utuh.
- Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).
- PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP Bagi pekerja padat karya Bersama gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bagi para pekerja yang Merasakan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja).
- Diskon 50 persen Bagi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Di sektor industri padat karya.
12. Insentif Bagi Pelaku Usaha
Para pelaku industri tidak luput Bersama pemberian Dukungan Berjuang Bersama gonjang-ganjing fiskal Ke 2025. Insentif Bagi pelaku usaha meliputi:
- Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 Bagi Wajib Ppn Orang Pribadi (WP OP) Dan Menengah yang memanfaatkannya Di tujuh tahun dan berakhir Ke 2024.
- Pembebasan PPh Bagi Dan Menengah Bersama omset kurang Bersama Rp 500 juta/tahun.
- Pembiayaan industri padat karya Bagi perbaikan mesin yang Memperbaiki produktivitas Bersama skema Dukungan Pemerintah bunga 5 persen.
Bagi Kelompok yang berhak memperoleh Bantuan Sosial, PKH, potongan, dan bentuk insentif lain, wajib mengikuti jadwal pencairan Dukungan. Kelompok juga wajib update info Ke situs Cek Bantuan Sosial Kemensos atau kementerian Yang Berhubungan Bersama Bagi memastikan Dukungan telah tersedia dan bisa diakses.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Daftar Bantuan Sosial, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025