Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan maraknya Mengelabui Orang Lain mencatut Bea Cukai. Pihak Bea Cukai meminta Kelompok hati-hati dan selalu waspada agar terhindar Bersama jerat penipu.
“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai Sebagai mengelabui korban. Sebagai itu, Kelompok perlu memahami setidaknya tiga upaya Upaya Mencegah agar terhindar Bersama Mengelabui Orang Lain mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Di keterangannya, Senin (6/1/2025).
Budi mencatat terdapat 570 pengaduan Mengelabui Orang Lain Ke bulan November 2024. Jumlah ini Merasakan kenaikan sebanyak 5,75% dibandingkan bulan Sebelumnya Itu yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.
Kenaikan tersebut Malahan lebih tinggi jika dibandingkan bulan November tahun Sebelumnya Itu, yang Menimbulkan Kekhawatiran sebanyak 80,95% Bersama jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.
Berikut tiga upaya Upaya Mencegah agar terhindar Bersama Mengelabui Orang Lain:
1. Menghubungi Bea Cukai
Apabila mendapati indikasi Mengelabui Orang Lain, Kelompok dapat mengonfirmasi Hingga Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut. Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan Kelompok Sebagai memperoleh informasi, seperti layanan telepon Ke nomor 1500225, layanan email Ke [email protected], serta layanan media sosial Ke fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
2. Mencari Informasi Lebih Jelas
Kelompok dapat melakukan penggalian informasi lebih Di Sebagai memastikan tidak berada Di jeratan penipu. Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang Produk.
Lelang hanya dilakukan Lewat situs lelang.go.id Bersama unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negeri (DJKN) yang tersebar Ke seluruh Area Indonesia, Supaya jika ada informasi lelang Produk yang dilakukan Bersama Bea Cukai dan pembayaran Lewat rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah Mengelabui Orang Lain.
3. Mengecek Rekening Ke cekrekening.id
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) Sebagai mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Kelompok dapat mengecek rekening Bersama memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan Yang Berhubungan Bersama tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi Mengelabui Orang Lain, maka Kelompok dapat melaporkan rekening Hingga website yang dimaksud sebagai upaya Upaya Mencegah agar tidak ada lagi korban yang tertipu Lewat nomor rekening tersebut.
Akan Tetapi, Untuk Kelompok yang sudah terlanjur menjadi korban Mengelabui Orang Lain dianjurkan agar segera lapor polisi. Kelompok dapat langsung datang Hingga kantor polisi terdekat Bersama lokasi tindak pidana tersebut terjadi.
Bawa semua bukti yang dimiliki Sebagai membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan Bersama penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti Peralihan.
“Mengelabui Orang Lain mengatasnamakan Bea Cukai merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Kelompok harus waspada dan proaktif melindungi diri Bersama Mengelabui Orang Lain. Bersama melakukan langkah Upaya Mencegah, diharapkan dapat menghindarkan Kelompok Bersama Mengelabui Orang Lain yang mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkas Budi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Hati-hati Mengelabui Orang Lain Catut Bea Cukai, Cek Ke Sini Info Lengkapnya!