Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani Ke Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

LPDB-KUMKM turut serta Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi Di Kementerian Koperasi. Foto/Dok

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut serta Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi Di Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi Sebagai Memperbaiki efektivitas Di Memberi layanan kepada Komunitas, khususnya koperasi Ke seluruh Indonesia.

Adapun, PTSP ini diresmikan Di Pejabat Tingginegara Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Pejabat Tingginegara Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi Ke Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo Berkata, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM Di PTSP merupakan langkah penting Sebagai mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir Untuk koperasi. “Di adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan Berencana menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini Berencana sangat membantu koperasi Di Membuat usahanya,” ujar Supomo.

Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Di Kementerian Koperasi Berencana selalu mengedepankan prinsip good corporate governance Di menyalurkan dana bergulir.

“Dana yang kami salurkan berasal Di APBN, Supaya kami harus memastikan bahwa setiap Kurs Mata Uang Nasional yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan Di baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Bergabungnya LPDB-KUMKM Di PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada Komunitas dan pegiat koperasi Ke seluruh Indonesia. PTSP Berencana menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, Supaya Komunitas dapat Di mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi Untuk Komunitas dan pegiat koperasi yang Pada ini kesulitan Di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Di adanya PTSP, semua proses Berencana menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun Komunitas bisa berkonsultasi langsung Di petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring Melewati online,” kata Supomo.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi Sebagai memperkuat pelayanan kepada Komunitas dan pegiat koperasi Ke Indonesia. Di adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses Di satu tempat, Supaya lebih efisien dan efektif.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi Untuk para pelaku koperasi yang Pada ini kesulitan mengakses pembiayaan. Di proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan Lebih banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” kata Supomo.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani Ke Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi