loading…
Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ramai-ramai diprotes. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Bidang Aturan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK lahir Didalam cacat hukum dan Berpotensi Untuk merugikan berbagai pihak.
“Peraturan ini begitu lahir, ada komplain Ke mana-mana, langsung Menyambut keluhan Didalam berbagai asosiasi. Termasuk Didalam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tidak dilibatkan Untuk proses perumusan,” kata dia, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: 454.000 Batang Rokok Ilegal Disita Ke Mojogedang Karanganyar
Sutrisno Berkata bahwa banyak asosiasi, termasuk Ke sektor periklanan dan tembakau, telah mengajukan Keluhan Masyarakat Di PP 28/2024. Ia menyoroti berbagai kejanggalan yang diamanatkan Untuk regulasi. Misalnya, Yang Terkait Didalam zonasi dan batasan jarak 200 meter, yang Dikatakan tidak adil Untuk pelaku usaha yang sudah ada terlebih dahulu.
“Lalu ada lagi aturan kemasan rokok polos tanpa merek Ke RPMK yang merugikan. Konsumen bisa saja beralih Hingga produk yang lebih murah dan ilegal, Agar target penurunan prevalensi perokok tidak Berencana tercapai,” katanya.
Lebih Jelas, Sutrisno mengungkapkan bahwa konsumen Mungkin Saja Berencana membeli produk Didalam harga lebih rendah yang bisa berujung Ke peningkatan konsumsi rokok jika Aturan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan.
Dia juga menegaskan Aturan ini sejatinya bertentangan Didalam Undang-Undang yang melindungi hak atas merek dan menciptakan tabrakan hukum, termasuk soal pencantuman cukai yang tidak Berencana terlihat jelas Lantaran desain kemasan didominasi Dari peringatan Kesejajaran.
Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Sambil Itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengungkapkan kekhawatirannya Di dampak ekonomi Didalam Aturan ini. Ia mencatat bahwa industri rokok menyumbang 10% Didalam penerimaan Bangsa dan memperingatkan bahwa regulasi yang berlebihan dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama Ke Di defisit Dana yang dihadapi pemerintah. Karenanya, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, hal ini Berencana berdampak besar Di perekonomian baik Didalam aspek penerimaan maupun Kemajuan ekonomi. “Diperlukan keadilan Untuk industri rokok, Tetapi sulit mencapainya,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ramai-ramai Diprotes