Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat defisit neraca pembayaran reasuransi Ke tahun 2024 mencapai Rp 12,10 Triliun atau naik 18% (yoy) imbas naiknya premi reasuransi Di luar negeri.
Direktur Utama Pt Reasuransi Maipark, Kocu Andre Hutagalung menyebutkan lonjakan premi reasuransi Di luar negeri utamanya Yang Berhubungan Didalam kelas asuransi harta benda, energi hingga aviasi dan kargo. Di Itu premi reasuransi Di luar negeri yang Meresahkan harus diperhatikan sumber dana Didalam perusahaan asuransi atau reasuransi.
Kocu juga menyebutkan kenaikan premi reasuransi Di luar negeri juga Yang Berhubungan Didalam Mutu Usaha Di Indonesia, hal ini erat kaitannya Didalam struktur biaya Untuk perusahaan asuransi.
Seperti apa Situasi industri reasuransi RI? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya Didalam Direktur Utama PT Reasuransi Maipark, Kocu Andre Hutagalung Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 08/05/2025)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Premi Reasuransi Berlari Di Luar Negeri, Bos Reasuransi Buka Suara