loading…
Kemenhub Lagi Menyoroti rancangan regulasi Mutakhir bersama Komisi I Wakil Rakyat Yang Berhubungan Didalam pemanfaatan ruang udara Bagi berbagai Ilmu Pengetahuan udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket. FOTO/Ist
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa regulasi ini disusun Bagi merespons pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan yang memanfaatkan ruang udara, tidak hanya Bagi kepentingan transportasi, tetapi juga Lini Pertahanan Negeri.
“Lagi ada pembahasan bersama Wakil Rakyat RI Komisi I, Yang Berhubungan Didalam pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara dan roket, terutama Bagi ketinggian Di atas 60.000 kaki. Ini yang Lagi kita rumuskan bersama,” ujar Lukman Di media briefing Di Jakarta, Kamis (26/6).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Teror Bom Hingga Pesawat Jemaah Haji Saudi Airlines Hoaks
Menurut Lukman, Pada ini ruang udara Indonesia belum Memperoleh pengaturan khusus Yang Berhubungan Didalam pemanfaatan Ilmu Pengetahuan tinggi Di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan Didalam Pendalaman ruang dan Lini Pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Regulasi Ruang Udara Disiapkan, Drone hingga Taksi Terbang Segera Diatur