Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan 9OJK) menerbitkan sejumlah aturan sebagai upaya memperkuat ekosistem sekaligus Menyusun Usaha Hingga industri jasa keuangan termasuk Usaha asuransi, salah satunya POJK Yang Berhubungan Bersama perubahan skema skema co-payment menjadi risk sharing 5% Untuk klaim asuransi Kesejajaran
President Director Aswata, Christian Wirawan Wanandi menilai aturan POJK Yang Berhubungan Bersama skema klaim asuransi ini sangat positif Lantaran dapat membantu mengontrol klaim asuransi sekaligus penetapan premi Berencana Lebih terjangkau Untuk nasabah.
Untuk Aswata, Dukungan regulasi Untuk otoritas hingga stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah diharapkan mampu menjadi pendorong Untuk kinerja asuransi, termasuk asuransi properti Untuk Menyediakan proteksi Pada proteksi bencana.
Seperti apa prospek dan tantangan ekspansi Usaha asuransi properti? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning Bersama President Director Asuransi Wahana Tata (Aswata), Christian Wirawan Wanandi Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum’at, 31/10/2025)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Video: Jurus Asuransi Properti Manfaatkan Insentif Prabowo











