Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan Sebelumnya mengatakan bahwa tarif Ppn Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) Akansegera naik Di tahun 2025 mendatang.
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini Sebab dasar pengenaannya hanya 20% Bersama total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN Dari Sebab Itu naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Staf Khusus Pejabat Tingginegara Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo Lewat akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada sejumlah kriteria konstruksi Cara yang ditanam atau dilekatkan secara tetap Di satu kesatuan tanah dan/atau perairan yang Mutakhir bisa dikenakan tarif PPN.
Arti Bersama KMS itu sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan Mutakhir maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak Di kegiatan usaha atau pekerjaan Dari orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Tetapi yang harus diketahui adalah, tidak seluruh Rumah terkena tarif ini. PPN KMS hanya berlaku Di bangunan yang luasnya mencapai 200 meter persegi atau lebih.
Seperti yang tercantum Di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Ppn Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran Ppn ini dihitung Bersama hasil perkalian 20% Bersama tarif PPN sebagaimana diatur Di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ppn Pertambahan Nilai dikalikan Bersama dasar pengenaan Ppn.
Lantas bagaimana perhitungan PPN KMS jika seseorang ingin membangun Rumah Bersama biaya Rp 1 miliar Di tahun 2025?
(20% x 12%) x Rp 1 miliar = Rp 24 juta
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Mau Bangun Rumah 200 M2 Sendiri Di Tahun 2025? Segini Tarif Pajaknya