Market  

Investor Jangan Panik, Laba Emiten Asuransi Bakal Berubah Sebab Ini




Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan asuransi sudah mulai menerapkan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Hal ini membawa perubahan signifikan Ke pengakuan pendapatan dan liabilitas Ke laporan keuangan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penerapan PSAK 117 mengubah metode pengakuan pendapatan dan beban. Sebab itu, laporan keuangan tahun ini tidak dapat dibandingkan secara langsung Bersama tahun Sebelumnya akibat perbedaan standar akuntansi yang dipakai.

“OJK masih melakukan analisis Di Laporan yang telah disampaikan Dari masin-masing industri atas penerapan PSAK 117. OJK juga terus berkoordinasi Bersama Kementerian Keuangan Melewati Steering Committee PSAK 117 Sebagai Menyimak implementasi yang Pada ini Di berlangsung,” jelas Ogi Di jawaban tertulis, Rabu, (26/11/2025).

Ke sisi lain, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Deny Poerhadiyanto menegaskan, investor tidak perlu panik Sebab dampak Ke laporan keuangan bersifat teknis dan tidak mencerminkan pelemahan fundamental.

Ke tambah lagi, penerapan standar serupa Ke tingkat internasional terbukti tidak menimbulkan panic selling Ke saham-saham asuransi. Ia meyakini hal yang sama juga Berencana terjadi Ke Indonesia mengingat perubahan ini bersifat penyesuaian teknis, bukan indikasi tekanan Di industri.

“Kalau investor tidak Berencana terpengaruh. Tapi kalau mau tahu pasti, nanti kita lihat tahun Di,” terang Deny Di Pelatihan wartawan Bursa Efek, yang dilakukan terpisah.

Sebelumnya diberitakan, Penerapan standar akuntansi yang diterapkan khusus Sebagai industri asuransi alias PSAK 117 bisa membuat pendapatan industri baik asuransi jiwa atau umum turun hingga 47,78%, dan laba hingga 88,31%.

Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, penerapan PSAK 117 Memperoleh dampak signifikan Ke berbagai aspek perusahaan asuransi, termasuk aset, ekuitas, pendapatan, dan beban. Ke asuransi jiwa, dampaknya lebih terasa Ke sisi laba rugi, terutama Ke pendapatan dan beban.

Melewati hasil paralel run yang telah dilaksanakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, pendapatan asuransi jiwa turun 47,86% Sesudah pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan Bersama pemberlakuan PSAK 104.

Sambil total beban pun ikut tertekan lebih besar 72,1%. Agar, laba Sebelumnya pajaknya Berencana terkontraksi 30,14% Di laporan PSAK 117, jika dibanding Bersama pelaporan Sebelumnya.

Sambil Ke asuransi umum, pendapatan hanya terkontraksi 4,43%. Tetapi, labanya terkontraksi lebih Di sebesar 88,31%.

“Asuransi umum, Ke laba rugi tidak terlalu banyak pengaruh Ke pendapatannya, hanya 4% berkurangnya, Sebab seperti asuransi kerugian itu jualannya hanya setahun-setahun, Karena Itu tidak terlalu berdampak Bersama adanya PSAK 117 ini. Tapi Sebagai asuransi jiwa itu Berencana banyak berdampak,” ungkap Joko Di media gathering Pertalife, Ke Bogor, Jumat, (24/1/2025).

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Investor Jangan Panik, Laba Emiten Asuransi Bakal Berubah Sebab Ini