Jakarta, CNBC Indonesia – Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pelaporan keuangan seluruh perusahaan yang mulai 2027 harus sudah masuk Hingga Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) belum berlaku Untuk Usaha Kecil Menengah.
Ia menegaskan, laporan keuangan yang harus sudah masuk Hingga sistem itu Di 2027, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 hanya berlaku Sebagai perusahaan terbuka (Tbk).
“Kalau Tbk mah gampang, dia kan sudah biasa itu, Bersama Sebab Itu bukan hal yang Terbaru. Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib,” tegas Purbaya seusai Hadir Di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Hingga Gedung Grha Bhasvara Icchana, Kompleks Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sebagai informasi, Di PP 43/2025 pelaporan keuangan harus dilakukan Bersama penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga akuntan publik, dan Melewati PBPK Hingga bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Bersama Pejabat Tingginegara Purbaya Yudhi Sadewa.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang Sebagai memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Supaya laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal Untuk pengambilan keputusan Hingga tingkat korporasi maupun Keputusan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pembaruan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin Melewati siaran pers, Senin (24/11/2025).
Melewati pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang Memperoleh keterkaitan Usaha Bersama sektor keuangan.
Pengaturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Karenanya, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri Hingga tiap sektor, melainkan menjadi Pada Di sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melewati PP ini, pemerintah Mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten Hingga seluruh sektor, Supaya Standar data keuangan nasional Lebihterus Menimbulkan Kekhawatiran,” ucap Masyita.
Peningkatan Standar laporan keuangan Di sisi pelapor lalu Akansegera dipadukan Bersama penyederhanaan proses pelaporan Melewati Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini Akansegera mendukung penyusunan Keputusan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, Bersama tetap menjaga Perlindungan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan Akansegera menjadi simpul utama integrasi data, Supaya proses pelaporan lebih sederhana Untuk pelaku usaha Akan Tetapi Di Pada yang sama memperkaya basis data pemerintah Sebagai perumusan Keputusan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.
Implementasi PP ini, seperti pelaporan seluruh laporan keuangan Melewati PBPK, kata Masyita Akansegera dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Sebagai sektor Bursa Efek, penyampaian laporan keuangan Melewati PBPK wajib dilakukan paling lambat Di 2027, Sambil Itu sektor lain Akansegera menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi Di Kementerian Keuangan Bersama kementerian/lembaga serta otoritas Yang Berhubungan Bersama.
Pendekatan transisi ini juga Mengkaji kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Kecil Menengah) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha Di berbagai skala, termasuk Usaha Kecil Menengah, dapat Mengadaptasi Bersama realistis tanpa Memangkas Standar pelaporan,” kata Masyita.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Purbaya Belum Wajibkan Usaha Kecil Menengah Serahkan Laporan Keuangan Hingga 2027











