Daftar Isi
- Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) Di Bawah Pengawasan OJK
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Kandidat Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar yang menjadi acuan Untuk investor kripto.
Daftar putih ini memuat entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan OJK, sekaligus menjadi rujukan resmi Komunitas Sebagai memastikan legalitas transaksi aset keuangan digital.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan Ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK), khususnya Pasal 218 Yang Terkait Bersama kewajiban perizinan dan Pasal 304 mengenai Hukuman Politik pidana atas Pelanggar perizinan. Di Itu, Keputusan ini juga merujuk Ke peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital serta Syarat peralihan pengawasan Di Bappebti Di OJK.
Seiring Bersama terbitnya whitelist tersebut, OJK mengimbau Komunitas hanya bertransaksi Lewat PAKD dan CPAKD yang tercantum Di daftar resmi dan menggunakan Gadget Lunak, sistem, maupun situs web yang sesuai. OJK juga menegaskan agar Komunitas tidak menggunakan platform Di luar whitelist Sebab tidak berizin dan tidak berada Di pengawasan otoritas, Agar berisiko menimbulkan kerugian.
OJK meminta Komunitas selalu memeriksa kecocokan nama entitas, Gadget Lunak, dan alamat situs Bersama whitelist yang dipublikasikan serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai, dan promosi mencurigakan Di media sosial. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan Di kegiatan berkedok Pelatihan atau komunitas kripto yang mengarahkan penggunaan platform tidak berizin.
“OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi Syarat perizinan/penetapan yang berlaku. Komunitas diharapkan
menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum Di Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi Dari OJK,” sebagaimana diungkap Di keterangan resmi, Jumat, (19/12/2025).
Di Di, OJK Berencana terus berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama Sebagai menindak pihak yang Mengadakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai Pasal 304 Aturantertulis P2SK. Di sisi lain, Komunitas diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) Di memilih produk aset keuangan digital.
Prinsip Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya Memperoleh izin OJK dan tercantum Di whitelist. Sambil Itu Logis berarti mencermati imbal hasil yang ditawarkan, Sebab janji keuntungan tidak wajar Berpotensi Sebagai merupakan Mengelabui Orang Lain atau skema ilegal.
OJK juga mengajak Komunitas aktif melaporkan indikasi Penanaman Modal Di Negeri ilegal kepada Satgas PASTI Lewat laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Daftar PAKD dan CPAKD ini Berencana diperbarui secara berkala Lewat kanal resmi OJK.
Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) Di Bawah Pengawasan OJK
-
PAKD Berizin dan CPAKD Terdaftar:
Ajaib – PT Kagum Ilmu Pengetahuan Indonesia
ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
Bitwyre – PT Ilmu Pengetahuan Struktur Berantai
BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
CoinX – PT Kripto Pembaharuan Nusantara
CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
Floq – PT Kripto Maksima Koin
Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
Nobi – PT Enkripsi Ilmu Pengetahuan Handal
Pintu – PT Pintu Kemana Saja
Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
Triv – PT Tiga Inti Utama
Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
Fasset – PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
Luno – PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
-
Lembaga Pendukung Perdagangan Aset Keuangan Digital Berizin OJK:
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin.
Berikut sebagai rujukan resmi Untuk Komunitas dan pelaku industri:
CFX – PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)
KKI – PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)
ICC – PT Kustodian Koin Indonesia (Kustodian)
Tennet Depository – PT Tennet Depository Indonesia (Kustodian).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Lengkap! Ini 29 Pedagang Kripto Resmi Terdaftar Di OJK











