Kalau Ada, Lapor Hingga Komdigi!

Jakarta

Pembantu Ri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kartu perdana seluler yang diperjualbelikan Hingga Kelompok harus Untuk keadaan tidak aktif.

Hal itu disampaikan Menkomdigi kepada para operator seluler Untuk peluncuran Registrasi Biometrik Ke Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

“Kartu perdana yang diedarkan Untuk Kebugaran tidak aktif. Didalam Sebab Itu, nanti kalau misalnya ada temuan-temuan, tolong dilaporkan Hingga Komdigi, Sebab harusnya kartu perdana Terbaru itu diedarkan Untuk Kebugaran tidak aktif,” tegas Meutya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Melewati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik menggunakan pengenalan wajah yang diatur Untuk Peraturan Pembantu Ri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi Melewati Jaringan Bergerak Seluler.

Sebelumnya Itu, Untuk mengaktifkan nomor HP dibutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Tetapi rupanya hal itu masih menyisakan celah Sebab masih ditemukan penyalahgunaan data Untuk menghidupkan banyak nomor.

Melewati Permenkomdigi 7/2026, Meutya menegaskan kejadian tersebut tidak terulang kembali Sebab penggunaan nomor seluler sudah menerapkan data biometrik pengenalan wajah.

“Didalam Sebab Itu, jangan nanti sudah ada yang diaktifkan Lalu dijual. Nanti tolong Setelahnya ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-kali bagaimana pelaksanaannya Ke lapangan,” ungkap Meutya.

Disampaikan Meutya, Ke Di Lebih majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang dihadapi berasal Untuk satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas Melewati penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

“Mengambil Keuntungan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung Ke anonimitas nomor. Didalam Sebab Itu para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas Untuk menyamar, Untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi Didalam nomor Terbaru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” tuturnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, kejahatan berbasis seluler berdampak nilainya cukup fantastis. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Komdigi memperkuat registrasi SIM card biometrik.

“Kerugian akibat Mengambil Keuntungan digital Rp 9,1 triliun Untuk kurun waktu November 2024 hingga hari ini, Didalam Sebab Itu kurang lebih satu tahun lebih,” ucapnya.

Di Itu, Meutya menyebutkan bahwa laporan lain Menunjukkan bahwa fraud digital Ke ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian Di Rp4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

“Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih Pemakai Jaringan Ke Indonesia pernah ditipu Ke ruang digital. Didalam Sebab Itu ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini Untuk perlindungan konsumen,” kata Menkomdigi.

(agt/agt)


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kalau Ada, Lapor Hingga Komdigi!