Jakarta –
Direktorat Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan menonaktifkan massal Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan Di Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Aturan ini berlaku Sebelum 25 Januari 2026. Langkah ini dilakukan Untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
DJP menyebut kewajiban Pph cukup dijalankan Melewati kepala keluarga.
“Langkah ini ditujukan Untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, Supaya kewajiban perpajakan cukup dijalankan Melewati satu pintu, yaitu kepala keluarga,” ujar DJP Di unggahan Instagram @ditjenpajakri, Jumat (30/1/2026).
Akan Tetapi, Untuk istri yang memang menghendaki kewajiban Pph terpisah Lantaran status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), status tersebut bisa diaktifkan kembali Bersama beberapa langkah berurutan Di Coretax.
Setelahnya data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pph Nonaktif Melewati menu Profil Saya agar bisa kembali lapor Pph secara mandiri.
Perlu penjelasan Bersama Detail? Jangan khawatir.
“Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif Di sistem Coretax,” tulis DJP.
Cara pengaktifan kembali NPWP istri:
1. Masuk Di akun Coretax Istri lalu ubah kategori profil menjadi Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) Di Di menu Profil Saya
2. Masuk Di akun Coretax suami, ubah status istri Di DUK menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’
3. Masuk Di akun Coretax istri dan ajukan pengaktifan kembali wajib Pph non aktif Di menu profil saya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: NPWP Istri Kok Tiba-tiba Nggak Aktif? Ini Penjelasan Pph











