Jakarta –
Pengusaha truk Menyoroti Keputusan pembatasan operasional truk sumbu 3 Di masa angkutan Lebaran 2026. Pasalnya, Keputusan ini Disorot memangkas pendapatan pengusaha hampir sebulan penuh.
Pembatasan operasional truk sumbu 3 tertuang Di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Di Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Keputusan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo menilai periode pembatasan operasional truk sumbu 3 sama halnya 90% jam kerja sepanjang bulan Maret. Hal ini setara Didalam tanpa penghasilan Di sebulan.
“Untuk pelaku usaha, waktunya itu bisa lebih Di 17 hari atau menghabiskan 90 persen hari kerja. Artinya, lamanya dampak Pada kami pelaku usaha itu hampir sebulan penuh dan Di itu pun kami tidak ada income,” ujar Agus Di keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Agus menjelaskan pelaku usaha jasa Ekspedisi tidak dapat menyelaraskan jadwal pengiriman Didalam periode pembatasan. Hal ini terjadi sebab tujuan pengiriman Produk Internasional berhubungan Didalam hari yang terpakai.
Pengiriman Produk Internasional Di arah Cilegon Didalam tujuan Ke Jawa Timur yang memerlukan waktu kurang lebih hampir 2 hari, yang batas perjalanannya Di tanggal 10 Maret. Akansegera tetapi, operasional truk sumbu 3 mulai dibatasi Di 13-29 Maret
“Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari Lantaran truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret,” jelasnya.
Agus menekankan, dampak ekonomi Keputusan pembatasan ini jangan dilihat hanya sebatas tanggal ketemu tanggal. Pasalnya, para pengusaha juga harus membayar angsuran Pada bank dan gaji karyawan.
“Kami Merasakan income Di hasil alat yang dioperasionalkan atau truk, dan itu berhenti beroperasi bukan hanya 17 hari, tapi bisa dikatakan sudah 90 persen hari kerja kita itu habis. Di itu kita no income,” ujar Agus.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat Di sisi kenyamanan para pemudik saja, tapi juga dunia usaha. Pasalnya, banyak sopir dan kuli angkut yang bergantung Di industri tersebut.
“Sopirnya dan kuli angkut barangnya dapat income cuma pas Di last order saja terakhir dan harus tunggu sampai tanggal 29 Maret. Iya kalau tanggal 30 Maret itu pabrik langsung operasional. Kalau belum, mereka kan tidak Memperoleh penghasilan Di waktu yang lebih lama lagi,” terangnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Pengusaha Klaim No Income Gegara Pembatasan Truk Sumbu 3











