Jakarta –
Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol Di luar negeri Ke awal Maret 2026 kemarin.
Tetapi jumlah tersebut melebihi Syarat yang berlaku, yaitu maksimal 1 liter per orang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menilai Peristiwa Pidana ini seharusnya menjadi pengingat, terutama Untuk penumpang internasional Untuk memahami aturan pembawaan Produk Internasional kena cukai, agar tidak Merasakan kendala Pada tiba Ke Indonesia.
Pembatasan membawa minuman beralkohol sudah diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah Di PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan ini bertujuan Untuk Memberi kepastian hukum sekaligus melindungi Komunitas.
“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran Produk Internasional kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Budi Di keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Produk Internasional kena cukai (BKC) adalah Produk Internasional tertentu yang Memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.
Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
Untuk MMEA, pemerintah Memberi pembebasan cukai Untuk penumpang Di batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun Hingga atas. Sambil Itu, Untuk awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter.
“Pembatasan ini bukan Untuk mempersulit, tetapi Untuk memastikan Produk Internasional yang masuk tetap Di batas wajar konsumsi pribadi,” jelas Budi.
Aturan bawa rokok Di luar negeri
Selain MMEA, terdapat juga Syarat Di pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik Di bentuk padat maupun cair. Sambil Itu, awak sarana pengangkut Memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih Di satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
“Kelebihan Di jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan Di pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Atas kelebihan tersebut Akansegera langsung dimusnahkan Dari petugas Bea dan Cukai, Agar Komunitas perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” tegasnya.
Karena Itu, Komunitas diimbau Untuk memahami Syarat yang berlaku Sebelumnya bepergian Hingga luar negeri. Informasi lengkap Yang Berhubungan Di Syarat pembawaan Produk Internasional kena cukai dapat diakses Lewat atau Lewat FAQ yang telah disediakan Ke laman resmi https://www.beacukai.go.id/Produk Internasional-penumpang.
“Kami mengajak Komunitas Untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak Merasakan kendala Pada kembali Hingga Indonesia,” tutup Budi.
Di memahami aturan ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi Di menciptakan lalu lintas Produk Internasional yang tertib, aman, dan sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Cek! Aturan Pembatasan Bawa Minuman Beralkohol & Rokok Di Luar Negeri











