Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan Sambil Itu operasional resor Hingga kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan Lantaran pembangunan fasilitas resor tidak Memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Untuk KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin penyegelan Di usaha Bersama penanaman modal Foreign Untuk China Ke Jumat 10 April lalu. Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
“Potensi alam laut Hingga Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, Supaya Akansegera ada Kesejajaran Untuk pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ujar Ipunk Untuk keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).
Ipunk menegaskan pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh Ke aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan Bersama pihak Foreign. Upaya penyegelan ini merupakan bentuk keseriusan KKP Untuk menjaga masa Didepan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.
Ke Pada Yang Sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Hingga lapangan, Kegiatan PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Pembantu Ri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan Syarat tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan Memiliki PKKPRL.
Lebih Dar Iitu Bersama status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan Melakukanlangkah-Langkah wisata bahari Untuk KKP. Hal ini sesuai Bersama Peraturan Pembantu Ri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Berbasis Risiko.
Setelahnya penghentian Sambil Itu kegiatan ini, Ditjen PSDKP Lewat Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan Akansegera melakukan pemeriksaan lanjutan dan Untuk pengenaan Hukuman Politik administratif sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Tak Kantongi Izin, Resor Milik Perusahaan China Hingga Maratua Disegel









