Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan Media Online Sebagai lebih serius menangani Kekejaman Di perempuan Ke ruang digital Sesudah Perkara Hukum Hukum yang dilaporkan terus Meresahkan Untuk beberapa tahun terakhir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Justru membuka opsi penjatuhan Hukuman Politik hingga penutupan platform yang dinilai lalai menangani konten atau Kegiatan berbahaya.
Berdasarkan data terbaru Menunjukkan Perkara Hukum Hukum Kekejaman Di perempuan Ke ruang digital mencapai rata-rata Di 2.000 laporan per tahun, Bersama bentuk paling dominan berupa Kekejaman seksual online yang menembus lebih Bersama 1.600 Perkara Hukum Hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan Kekejaman berlangsung tanpa respons Bersama penyelenggara platform.
“Ketika kejahatan itu terjadi Ke platform, itu Rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan Ke Untuk adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali Bersama kewenangan tertentu,” katanya dikutip detikINET, Kamis (16/04/2026).
Disampaikan Meutya, pemerintah Memperoleh kewenangan Memberi Hukuman Politik apabila Media Online dinilai membiarkan Kegiatan yang membahayakan publik. “Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan Hukuman Politik sampai Ke penutupan. Mereka harus bertanggung jawab Lantaran itu ranah mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Untuk audiensi Komdigi bersama Komnas Perempuan yang Menyoroti meningkatnya ancaman Kekejaman berbasis gender Ke ruang digital.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan angka laporan yang ada Pada ini belum mencerminkan Kebugaran sebenarnya Lantaran masih banyak korban yang belum melapor.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan Ke sejumlah Area, khususnya Lokasi kepulauan dan 3T, turut menghambat korban Untuk mengakses Dukungan, termasuk Sebagai pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan menilai penguatan pengawasan Di Media Online menjadi langkah mendesak, terutama Untuk mempercepat penanganan konten berbahaya Lewat mekanisme pemutusan akses atau take down.
Lembaga tersebut menyambut kolaborasi Bersama Komdigi Sebagai memperkuat penanganan Di konten Kekejaman seksual dan eksploitasi Ke Jaringan.
“Kebugaran ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab Media Online Untuk menjaga ruang aman Untuk Pemakai, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” pungkasnya.
(agt/agt)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kekejaman Seks Online Tembus 1.600 Perkara Hukum Hukum, Komdigi Ancam Tutup Platform











