Jakarta –
Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia Yang Berhubungan Di sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pihak Shopee diwakili Di Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
Adapun permasalahan yang diadukan konsumen meliputi ketidaksesuaian Produk Di pesanan, kendala Di proses transaksi, hingga masalah Ke layanan pembayaran digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai Pada Di fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai Syarat peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen Di transaksi PMSE,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero Di keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Di permintaan klarifikasi tersebut, pihak Shoppe menyampaikan seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti Di lain Lewat pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi Di merchant Yang Berhubungan Di pengembalian Produk.
Tetapi, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses Di Detail Lantaran hasil verifikasi Menunjukkan adanya indikasi Mengelabui Orang Lain.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee Di menindaklanjuti pengaduan konsumen guna Merasakan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting Untuk menjaga kepercayaan Komunitas Di bertransaksi secara daring,” ujar Immanuel.
Pesan buat Konsumen
Ke Pada Yang Sama, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan Di lain Memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur atas Produk dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama Di PMSE. Maka Itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai Di Syarat yang berlaku,” ujar Moga.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau Komunitas agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati Di melakukan transaksi perdagangan Lewat sistem elektronik, Di lain Di memastikan kesesuaian spesifikasi Produk, memahami syarat dan Syarat transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.
Di Itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai Syarat.
Untuk konsumen yang Merasakan kendala transaksi Ke Shopee, pengaduan dapat disampaikan Lewat layanan pelanggan Shopee, baik Lewat telepon Ke nomor +62 21 3950 0300, fitur Customer Service dan Live Chat Ke Inisiatif, maupun media sosial resmi Shopee.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, Komunitas dapat melapor Hingga Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Lewat layanan WhatsApp Ke 0853-1111-1010 Di melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung Untuk ditindaklanjuti Di Detail.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kemendag Minta Klarifikasi Shopee soal Aduan Konsumen, Ini Hasilnya











