loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Memperkenalkan Keputusan insentif perpajakan Untuk Komunitas. FOTO/dok.SindoNews
Keputusan tersebut tertuang Di Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Keputusan Ppn Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
“Lewat Keputusan ini, wajib Ppn yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok Organisasi Internasional-P2 yang terutang,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Di pernyataan resmi Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Organisasi Internasional-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Didalam adanya pembebasan, Komunitas tidak perlu membayar pokok Organisasi Internasional-P2 Untuk objek Ppn tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat yang berlaku. Keputusan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta Di Memperkenalkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan Komunitas.
Pembebasan pokok Organisasi Internasional-P2 100 persen diberikan kepada wajib Ppn orang pribadi Didalam objek Ppn berupa Rumah tapak maupun Rumah susun. Untuk Rumah tapak, pembebasan berlaku Untuk objek Didalam Nilai Jual Objek Ppn atau NJOP maksimal Rp2 miliar. Sambil Itu, Untuk Rumah susun, pembebasan berlaku Untuk objek Didalam NJOP maksimal Rp650 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan Organisasi Internasional-P2 100%, Ini Kriterianya











