Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung RI pernah Menyita seorang mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden berinisial DG Di Peristiwa Pidana dugaan suap yang menghebohkan publik Di era Orde Lama. DG merupakan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kehakiman Di Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) dan ketua umum salah satu partai. Di penyelidikan, aparat Justru menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan Hingga nilai sekarang setara Di Rp4 miliar.
Peristiwa Pidana bermula Di 12 Agustus 1955. Atas perintah Kejaksaan Agung, Polisi Militer Menyita DG Setelahnya penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya penangkapan, aparat menggeledah Rumah Individu Terduga Di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah Rumah Di Jalan Kenari No. 22 yang diduga berkaitan dengannya.
Di Rumah Di Jalan Kenari, penyidik Justru menemukan sebuah brankas berisi Rp135.000.
“Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan Di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah Memikat uang Di alamat tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap koran Algemeen Indisch dagblad (13 Agustus 1955).
Nilai uang itu tergolong sangat besar. Bersama harga emas Di Rp86 per gram Di 1955, uang tersebut setara membeli Di 1,57 kilogram emas atau Di Rp4,14 miliar jika dihitung menggunakan harga emas Di ini.
Penangkapan seorang mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden sempat memunculkan tudingan bermotif politik. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyidikan telah dilakukan Sebelum lama berdasarkan bukti yang cukup dan diketahui Perdana Pembantu Presiden Pembantu Presiden Burhanuddin Harahap.
“Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan Untuk Jaksa Agung Soeprapto Sebagai menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut,” tulis Merdeka (15 Agustus 1955).
Peristiwa Pidana yang menjerat DG bermula Bersama dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 Di penerbitan visa Untuk warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Dugaan itu terungkap Setelahnya Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang Menunjukkan kejanggalan Di proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.
Di Peristiwa Pidana bergulir Hingga Lembaga Proses Hukum, Tan hadir sebagai salah satu saksi Kunci. Ia mengaku mulai mencurigai DG Setelahnya sang Pembantu Presiden Pembantu Presiden memerintahkan deportasi warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan Di penerbitan visa Bong Kim Thjong.
“Dia memerintahkan pengusiran warga Bangsa Foreign tanpa alasan yang sah,” ungkap Tan, dikutip Bersama Java Bode (18 Oktober 1955).
Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa DG Merasakan hadiah sebesar Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen Untuk Bong Kim Thjong. Uang itu disebut diserahkan Lewat perantara, yakni Rp20.000 lewat Soebagio dan Rp20.000 lagi Lewat Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.
Di persidangan, DG membantah seluruh dakwaan. Yang Terkait Bersama deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengaku memang memerintahkan pengusiran tersebut Untuk menjaga Perlindungan Bangsa Lantaran yang bersangkutan Disorot berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.
“Saya memang sudah mengusir. Tapi Untuk Perlindungan Bangsa,” kata DG, dikutip Bersama Java Bode (22 November 1955).
DG juga membantah Merasakan suap. Menurutnya, penerbitan visa Untuk Bong Kim Thjong merupakan Aturan yang telah diketahui Legislatif, sedangkan uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka Lantaran sudah mencatut nama Pembantu Presiden Pembantu Presiden.
Mengutip Bacaan Pergulatan Sistem Pemerintahan Liberal 1950-1959 (2021), salah satu sekretaris DG juga membela Bersama mengatakan tak ada aliran uang Hingga Individu Terduga. Akan Tetapi, majelis hakim tetap Berkata DG bersalah Merasakan suap sebesar Rp40.000 dan Memutuskan hukuman satu tahun penjara.
“Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara Lantaran terlibat Di penerimaan suap sebesar Rp40.000,” tulis Zutphens dagblad (3 Januari 1956).
DG Lalu mengajukan grasi kepada Ri Soekarno. Di 19 Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan itu Bersama memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara.
“Ri Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib, dikutip Merdeka (20 Juli 1956).
Lantaran masa penahanan Di proses persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman Di satu bulan. Keputusan grasi tersebut memicu polemik Lantaran dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah Di memberantas Penyalahgunaan Jabatan.
Polemik itu Justru sampai Hingga Istana. Wakil Ri Mohammad Hatta mengaku kecewa Lantaran pemberian grasi dilakukan tanpa terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya.
“Saya tidak diajak berunding Bersama Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” kata Hatta, dikutip Bersama autobiografinya Mohammad Hatta: biografi politik (1990)
Kekecewaan tersebut Lalu menjadi salah satu faktor yang Mendorong Hatta mengundurkan diri Bersama jabatan Wakil Ri.
(mfa/mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Kejaksaan Agung RI Tangkap Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden, Temukan Brankas Isi Rp4 M











