Jakarta, CNBC Indonesia – Jauh Sebelumnya Republik Indonesia berdiri, pemerintahan era Kerajaan Majapahit sudah Memiliki aturan ketat Sebagai menjaga kelestarian hutan. Kelompok yang merusak hutan bisa Berusaha Mengatasi hukuman berat hingga pidana mati, Sambil Itu mereka yang menjaga hutan dan alam justru Merasakan pembebasan Ppn.
Aturan tersebut Menunjukkan hutan Ke masa Majapahit tidak dipandang sekadar sebagai sumber daya yang bisa dieksploitasi. Bangsa Memiliki kepentingan besar Sebagai memastikan kawasan hutan tetap terjaga Sebab keberadaannya berkaitan erat Bersama kehidupan Kelompok dan keberlangsungan kerajaan.
Salah satu aturan mengenai perlindungan hutan tercantum Di kitab perundang-undangan Majapahit, Kutara Manawa.
Menurut Kajian Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, larangan tersebut tercantum Di bab V pasal 92. Isinya melarang seseorang menebang pohon Ke hutan secara sembarangan, kecuali telah memperoleh izin Di pemiliknya.
Pelanggar dikenai denda sebesar 4 tali. Tetapi, apabila penebangan dilakukan Ke malam hari, hukumannya menjadi jauh lebih berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana mati. Ke Di Itu, pohon yang telah ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat.
Aturan keras tersebut tidak terlepas Di pentingnya hutan Untuk kehidupan Kelompok Majapahit. Di Kajian Slamet Muljana berjudul Ke Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), disebutkan hutan merupakan kawasan yang harus dijaga Kelompok.
Slamet, yang mengutip keterangan Hayam Wuruk Di salah satu prasasti, menyebut hutan sebagai Area vital Sebab menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan Ketahanan Pangan, salah satunya adalah batang kayu.
“Hutan belantara Bangsa Ke sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia Ke pelabuhan Sebagai diangkut Ke Tiongkok,” kata Slamet.
Hayam Wuruk berpikir panjang jika hutan atau kawasan penghasil bahan Ketahanan Pangan lain, seperti sawah atau ladang, rusak, maka eksistensi Bangsa bisa terancam.
Yaitu, kerusakan hutan bukan hanya Disorot sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sumber daya yang menopang kehidupan dan perekonomian kerajaan.
Menariknya, Majapahit tidak hanya menggunakan hukuman Sebagai menjaga hutan. Bangsa juga Memberi insentif kepada Kelompok yang ikut melestarikannya. Hal ini tercatat Di Prasasti Katiden II tahun 1395 M. Prasasti tersebut menjadi salah satu bukti adanya upaya pemerintah Majapahit mengonsolidasikan Kelompok Sebagai menjaga hutan.
Di prasasti itu disebutkan mengenai Kelompok yang menjaga alam hutan alang-alang Ke Gunung Lejar. Kawasan tersebut diketahui rawan Merasakan Bencana Alam. Sebagai imbalan atas tugas menjaga kawasan tersebut, Kelompok Merasakan pembebasan Ppn.
“[…] Sebab mereka menjaga hutan alang-alang Ke Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan Di Ppn apa pun […],” tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.
Aturan tersebut Menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda Pada Kelompok. Mereka yang merusak hutan dapat dihukum berat, Sambil Itu mereka yang menjaga hutan justru memperoleh keuntungan Di Bangsa.
Gambaran mengenai perhatian Pada kelestarian alam juga terlihat Di Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca.
Di Kajian berjudul “Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam Ke Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam Ke Indonesia” disebutkan, Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan berbagai tempat peribadatan dihiasi berbagai macam tanaman.
Tanaman tersebut Antara lain beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka. Keberadaan berbagai tanaman tersebut menjadi gambaran mengenai perhatian Kelompok Majapahit Pada lingkungan dan penghijauan Ke Disekitar pusat kehidupan mereka.
Ke akhirnya, sejumlah catatan sejarah tersebut memperlihatkan bahwa alam, khususnya hutan, sudah dikelola Bersama baik Ke era Majapahit. Ada aturan yang melarang penebangan pohon secara sembarangan Bersama ancaman hukuman berat. Ada pula Aturan yang Memberi pembebasan Ppn kepada Kelompok yang menjaga hutan.
(mfa/haa)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pemerintah Hukum Mati Perusak Hutan, Penjaga Alam Bisa Bebas Ppn











