Jakarta, CNBC Indonesia – Pembantu Kepala Negara Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan Pph atas transaksi kripto tidak berarti Negeri mendukung setiap Kegiatan Di dalamnya. Menurutnya, Pph hanya sebatas merupakan instrumen Untuk mencatat, mengawasi, dan Memperkenalkan peran Negeri Di ruang yang Memiliki risiko tinggi Untuk Komunitas.
Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah Menerbitkan Keputusan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa Di 2021. Di keputusan itu, penggunaan kripto sebagai Kurs Mata Uang hukumnya haram Sebab mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).
Keputusan itu juga Mengungkapkan bahwa penggunaan kripto sebagai Kurs Mata Uang bertentangan Di Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Kurs Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Negara Indonesia Di Daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengenaan Pph atas transaksi kripto tidak berarti Negeri mendukung setiap Kegiatan Di dalamnya. Pph merupakan instrumen Untuk mencatat, mengawasi, dan Memperkenalkan peran Negeri Di ruang yang Memiliki risiko tinggi Untuk Komunitas,” ujar Nasaruddin Di Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).
Tetapi, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian Untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan Memiliki underlying serta manfaat yang jelas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pph Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan Pph tentu saja bukan merupakan Syarat syariah. Karena Itu, pengenaan Pph atas penghasilan Di kripto tidak berarti Mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut diperbolehkan, ataupun Mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.
“Penilaian mengenai boleh atau tidaknya Kegiatan tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati,” ujar Bimo.
Bisa Menjadi Halal
Nasaruddin mengatakan urusan halal dan haram ditentukan objektivitasnya. Kripto bisa Karena Itu disebut haram sebagai Kurs Mata Uang Di Di ini Sebab mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar). Tetapi, bila suatu Di dinyatakan tak bermasalah, bisa menjadi halal.
“Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama Di baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.
Sekadar catatan, dulu kripto Disorot sebagai komoditi, Supaya diperlakukan sebagai Produk Internasional kena Pph (BKP) yang harus dikenakan Pph pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih Di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat ini diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai Produk Internasional komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan Di surat berharga. Hal ini juga turut diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pph Pertambahan Nilai dan Pph Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Surat berharga termasuk Hingga Di kelompok Produk Internasional yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai Di Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pph Pertambahan Nilai Produk Internasional dan Jasa dan Pph Penjualan atas Produk Internasional Mewah (Undang-Undang PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP).
Dulu transaksi kripto Di Bappebti dikenakan Pph Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final Di tarif 0,1% dan PPN Di tarif efektif sebesar 0,11%. Sambil Itu, transaksi kripto Di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN Di tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 Sesudah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang Akansegera dipungut Dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal











