Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah Mutakhir menindak tegas tindakan Pelanggar Pasar Saham. Seperti diketahui, OJK Mutakhir Memperkenalkan saham-saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) Berencana ditindak pidana seusai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengancam Mengkaji menurunkan pasar saham RI Hingga Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat Syarat dan undang-undang yang harus diikuti, Agar pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhi Pembatasan.
“Akan Tetapi memang kami sampaikan, memang perlu waktulah Sebagai kita bisa come up Di Pembatasan seperti apa itu perlu waktu,” ujar Kiki selepas Itjima Sanawi XXII 2026 Ke Hotel Mercure Harmoni, Selasa (20/10/2026).
Ia mencontohkan saham holding Grup Sinar Mas, DSSA yang Memiliki 11 badan hukum Asing, Memiliki banyak orang yang terlibat, serta banyak perusahaan sekuritas.
“Karena Itu, kita perlu proses. Karena Itu, jangan dibilang, ‘Oh, enforcement-nya nggak ada yang, nggak ada yang severe, gitu yang ada cuman ringan-ringan.’ Nggak seperti itu, Sebab kita perlu proseskan. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena Sebagai, Sebagai Memberi Pembatasan, harus semua sesuai Di Syarat,” tutur Kiki.
Menurutnya, OJK juga Lagi menelusuri emiten lain yang melakukan Pelanggar Pasar Saham.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah Di Januari lalu melakukan reformasi Pasar Saham secara besar-besaran.
“Ini kita tuh Di Januari, Sebelum ada kejadian Januari kemarin, kita itu udah sangat-sangat apa ya? Melakukan reform besar-besaran. Ini kalau boleh dibilang apa ya? Kita tuh all out loh,” tegas Kiki.
Kiki mencontohkan bagaimana pihaknya mereformasi keterbukaan informasi. Ia menyebut OJK telah membuka data pemegang saham 1% Sambil Itu pasar saham lain Mutakhir membuka data pemegang saham 5%.
Berikutnya, Kiki mengatakan pihaknya juga telah membuka data saham High Shareholding Concentration (HSC). Ia mengatakan pembukaan data tersebut bukan permintaan MSCI, tetapi keputusan regulator sendiri.
“Terus Setelahnya Itu HSC itu tambahan, bukan, bukan requested, itu benar-benar tambahan kita, ada Syarat tentang high shareholding concentration, yang punya cuma market mana? Cuma kita sama Hong Kong, sepengetahuan saya, ya,” ucapnya. Kiki juga menyinggung upaya Merangsang Syarat free float saham emiten menjadi 15%. Hal itu disebut tidak bisa ujug-ujug dilakukan, perlu waktu Sebagai mewujudkannya.
Syarat lainnya, Yang Berhubungan Di klasifikasi, OJK sudah mengklasifikasi 39 klasifikasi tipe investor.
Maka demikian, Kiki menilai reformasi Pasar Saham yang dilakukan pihaknya sudah sangat granular.
“Kalau ditanya, ‘Kenapa sanksinya Mutakhir kemarin?’ gitu, Sebab tadi saya sampaikan, itu kita perlu waktu Sebagai membuktikan, kan. Teman-teman suka perhatikan, ya, Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum Pasar Saham Ke seluruh dunia itu enggak cepat Sebagai kita Memberi Pembatasan, Sebab kalau namanya coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana, dan sebagainya gitu ya yg terlibat,” pungkas Kiki.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Bos OJK Bantah Mutakhir Bertindak Tegas Setelahnya Diancam MSCI











