Jakarta –
Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Di Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah Di prinsip non-diskriminasi, sekaligus Memberi pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Skor utama Di SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi Di bentuk apa pun Di proses rekrutmen tenaga kerja. Akan Tetapi demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan Pada memang diperlukan Sebab karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan Di usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan Untuk Komunitas Secara Keseluruhan,” ucap Menaker Prof Yassierli, Di keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Di kesempatan tersebut, Yassierli menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan Lewat kanal resmi guna menghindari praktik Mengelabui Orang Lain, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE ini ditujukan kepada Gubernur Di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan Yang Terkait Di Sebagai Merangsang dunia usaha menyusun Keputusan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Sambil Itu kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum Sebagai memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Yassierli mengatakan Lewat langkah ini, Pemerintah ingin memastikan dunia kerja Di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, Bersaing, dan menghargai martabat setiap individu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Alasan Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Di Proses Rekrutmen