Jakarta –
Berbagai pertanyaan Yang Terkait Didalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) muncul menjelang Lebaran. Biasanya, timbul tanya Yang Terkait Didalam apakah karyawan resign atau mengundurkan diri Sebelumnya hari raya tetap Menyaksikan THR. Lalu, ada juga pertanyaan jika diberhentikan Dari perusahaan, mereka dapat THR atau tidak.
Melewati unggahan Di akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Untuk karyawan yang resign Sebelumnya hari raya, seperti Lebaran, tidak Menyaksikan THR. Hal ini berlaku Untuk karyawan Didalam status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kesepakatan).
“Tidak dapat ya baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT/Tetap danPKWT/Kesepakatan,” tulis unggahan tersebut, dikutip Minggu (23/3/2025).
Kemnaker menjelaskan hal ini sesuai Didalam pasal 7 Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Untuk Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Menurut aturan tersebut, hanya pekerja/buruh yang diberhentikan alias terkena pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) yang Menyaksikan THR. Sambil Itu, mengundurkan diri atau resign bukanlah Pengurangan Tenaga Kerja.
“Untuk pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan Menyaksikan Pengurangan Tenaga Kerja Dari pengusaha, terhitung Sebelum 30 (tiga puluh) hari Sebelumnya hari raya keagamaan, maka berhak atas THR Keagamaan. Sedangkan, resign/mengundurkan diri bukan termasuk Pengurangan Tenaga Kerja yang dilakukan Dari pengusaha, melainkan Dari pekerja/buruh itu sendiri,” jelas Kemnaker.
Sambil Itu, Untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT dan telah berakhir masa kerjanya Sebelumnya hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Apakah Resign Sebelumnya Lebaran Dapat THR?