ASN, TNI & Polri Diminta Segera Daftar Coretax Pph


Jakarta

Direktorat Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan aparatur sipil Bangsa (ASN) dan anggota TNI/Polri mendaftar akun Alat Lunak administrasi perpajakan Coretax.

Tak hanya terdaftar atau Memiliki akun, para abdi Bangsa ini juga diwajibkan Sebagai melakukan verifikasi akun wajib Pph (WP) hingga Memiliki kode otoritas/sertifikat elektronik (KO/SE). Hal ini sesuai Di Surat Edaran Pembantu Presiden Pembantu Presiden PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Sambil Itu Sebagai batas waktu kepemilikan akun Coretax ini sudah harus dilakukan Sebelumnya 31 Desember 2025. Di Langkah Tersebut, para ASN (termasuk PNS dan PPPK) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun Pph 2025 Melewati Coretax DJP.


“Langkah-langkah ini penting Sebagai #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Di Melewati sistem Coretax DJP,” tulis DJP Di unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri), Kamis (20/11/2025).

Sambil Itu Untuk mereka yang bingung cara mendaftarkan akun Hingga Coretax, DJP sudah menyiapkan panduan yang dapat dilihat Melewati link (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax) Supaya para abdi Bangsa tak kebingungan.

“Yuk, aktifkan akun Coretax, urusan Pph makin relax!” imbau DJP.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: ASN, TNI & Polri Diminta Segera Daftar Coretax Pph