loading…
Aspek Indonesia menyampaikan tiga usulan strategis kepada pemerintah Yang Terkait Bersama penyusunan formula Upah Minimum 2026. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Negara Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Kepala Negara Prabowo Subianto dan Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atas komitmen memperbaiki formula upah nasional.
“Kenaikan upah tidak boleh kembali bergantung Di PP 51 yang Pada ini hanya menghasilkan kenaikan 1–3 persen. Formula Mutakhir harus lebih adil dan menjaga daya beli pekerja,” ujar Rusdi Di pernyataannya, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Formula Mutakhir UMP 2026, Diumumkan Sebelumnya 21 November
Aspek menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 menjadi landasan kuat Bagi pemerintah Bagi menyusun formula pengupahan yang lebih berpihak Di pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa Keputusan upah harus menjunjung keadilan, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.
Di usulan pertama, Aspek meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh berada Ke bawah 6,5 persen, merujuk capaian kenaikan tahun Sebelumnya. Organisasi ini menilai persentase kenaikan yang lebih rendah Berpeluang menekan daya beli dan memperlambat Penyembuhan ekonomi Kelompok pekerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aspek Ajukan Tiga Usulan Penetapan Upah Minimum 2026











