Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi Sebagai memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) atau melakukan spin-off paling lambat Ke akhir tahun 2026. Berjuang Bersama aturan spin-off, Asuransi Sompo disebut Pemimpin Negara Direktur Sompo Insurance Indonesia, Eric Nemitz Ditengah Menyusun pemisahan operasional dan sistem Usaha dan diharapkan dapat memenuhi target spin-off Ke tahun 2026. Sompo Insurance melihat prospek besar Usaha asuransi syariah Ke Indonesia yang Memiliki Komunitas jumlah muslim besar meski pelemahan daya beli masih menjadi tantangan. Guna memperluas pasar asuransi syariah, Di ini dibutuhkan strategi pemenuhan produk asuransi yang disesuaikan Bersama kebutuhan nasabah. Seperti apa kesiapan dan strategi industri asuransi melaksanakan aturan spin-off UUS? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya Bersama Pemimpin Negara Direktur Sompo Insurance Indonesia, Eric Nemitz Di Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 10/04/2025)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Asuransi Umum Bicara Soal Wacana Spin-off Unit Syariah