
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, Rista Qatrini Manurung mengungkapkan penyebab Tindak Kejahatan mis-selling Untuk pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Didalam Penanaman Modal (PAYDI) atau Unit Link.
Rista Manurung menganalisa bahwa komplain nasabah atas produk Unit Link disebabkan adanya mis-selling akibat Didalam kontribusi perusahaan asuransi, tenaga pemasar maupun nasabah. Maka Itu Untuk upaya mengatasi hal ini diperlukan kolaborasi bersama semua pihak serta perbaikan dan penguatan Didalam sisi regulasi.
Ada 3 kebaruan hukum yang diperlukan Sebagai mengatasi masalah mis-selling produk asuransi unit link yaitu mengenai aturan pertanggungjawaban bersyarat yang terkontrol dan otorisasi serta 25 upaya mitigasi perbaikan tata kelola asuransi.
Tetapi upaya Mendorong kebaruan unit link juga Berjuang Didalam tantangan mengenai perubahan peraturan yang memakan waktu serta implementasi aturan yang membutuhkan komitmen serta tambahan waktu dan biaya.
Seperti apa terobosan dan upaya perbaikan Usaha asuransi unit link Selengkapnya simak dialog Shania Alatas Didalam Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, Rista Qatrini Manurung Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 09/04/2026)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Atasi Tindak Kejahatan Mis-Selling Unit Link, Asuransi Butuh 3 Aturan Terbaru









