loading…
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewanti-wanti penerapan Aturan kemasan rokok polos tanpa merek Berpotensi Bagi kembali menimbulkan sengketa Ke WTO. FOTO/Shutterstock
Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra, mengatakan hingga Di ini, Kemenkes belum Memberi undangan resmi kepada Kemendag Bagi berpartisipasi Di proses perumusan Aturan tersebut. Mengingat potensi buruk yang ditimbulkan, pihaknya merasa perlu melakukan upaya proaktif Bagi terus mengawal perkembangan Aturan kemasan rokok polos tanpa rokok.
Pihaknya mengetahui tentang rancangan aturan tersebut Di situs Kemenkes, bukan diinformasikan secara langsung. “Kami berharap agar kami bisa dilibatkan secara resmi Supaya Kementerian Perdagangan dapat Memperoleh posisi resmi Di Aturan ini,” kata Angga, dikutip Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Diam-diam China dan Australia Tarung Ke WTO, Geger Soal Tarif Produk Impor Wine
Kemendag, khususnya Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Global (Dirjen PPI), fokus Ke Permasalahan kemasan rokok polos tanpa merek Di konteks sengketa dagang Di Indonesia dan Australia Ke WTO beberapa tahun lalu. Sebab itu, Angga menitikberatkan Ke pentingnya Memperoleh dasar ilmiah yang kuat Bagi menghindari sengketa Ke masa Didepan.
“Di bersengketa Bersama Australia, mereka menyajikan kajian ilmiah yang mendukung bahwa Aturan ini dapat menurunkan prevalensi merokok. Indonesia perlu Memperoleh kajian ilmiah serupa,” tegasnya.
Aturan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran Berencana inkonsistensi Di pandangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menentang Aturan tersebut Bersama argumen bahwa kemasan rokok polos tanpa mereka bisa menghambat perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.
“Jika merujuk Ke sengketa dagang yang lalu, kami ingin agar merek dagang tetap bisa digunakan. Sebab, merek dagang Memperoleh beberapa fungsi penting, seperti membedakan produk, membantu konsumen memilih produk, mencegah perdagangan ilegal, dan pemalsuan produk. Ini adalah hal-hal yang kami perjuangkan Di bersengketa Ke WTO,” tambah dia.
Baca Juga: Cak Imin Usul Indonesia Keluar Di WTO Bagi Ketahanan Peningkatan Ekonomi
Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen Bagi Memberi masukan kepada Kemenkes Yang Berhubungan Bersama Aturan tersebut. Angga Mengungkapkan bahwa mereka Berencana terus berkomunikasi Bersama unit Yang Berhubungan Bersama Ke Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru Melewati dokumen yang tersedia Ke website resmi.
Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan Yang Berhubungan Bersama merek dagang, Aturan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang Menunjukkan bahwa Aturan ini mendukung Kesejaganan Kelompok, sesuai Bersama perjanjian WTO yang berlaku.
Yang Berhubungan Bersama dampak Aturan ini Pada perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan Produk Impor/Penjualan Barang Di Luar Negeri akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Jika ada pembatasan, Bangsa lain yang Memperoleh kepentingan bisa merasa dirugikan. Setiap Bangsa Memperoleh Kemakmuran yang berbeda, dan kami harus hati-hati agar Indonesia tidak terlibat Di sengketa yang serupa Bersama yang dialami Filipina Pada Thailand Yang Berhubungan Bersama produk tembakau,” ungkapnya.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buka Potensi Sengketa Dagang Ke WTO