Para nasabah layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) wajib membayar utang Untuk tempo yang ditetapkan. Jika menunggak, tak jarang nasabah harus berhadapan Didalam penagih utang atau debt collector.
Peran debt collector penting Sebagai memastikan kedisiplinan pembayaran Untuk Usaha utang-piutang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, Tetapi ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Aturan soal pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun Dari OJK Melewati peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Keahlian Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan Yang Terkait Didalam prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Di Itu, juga terdapat Syarat dan etika Untuk proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Untuk proses penagihan.
Justru, OJK juga mengatur waktu penagihan Untuk para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab Pada semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang Memiliki Kesepakatan Didalam pihak penyelenggara berada Ke bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan Didalam amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sistem Perbankan (Undang-Undang PPSK).
Adapun Pasal 306 Undang-Undang PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan Pelanggar Untuk penagihan hingga Menyediakan informasi yang salah kepada nasabah Akansegera dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Mutakhir Pinjol
Sebagai mengetahui Didalam Detail, berikut aturan terbaru OJK Sebagai Usaha pinjol yang berlaku mulai 2024:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga Di pinjaman online. Hal itu tertuang Untuk peta jalan Pembaruan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Keahlian Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Untuk SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol Akansegera dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Untuk SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan Dari penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/Untuk hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara Didalam biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan Ppn.
Batasan Sebagai bunga pinjol Sebagai pinjaman konsumtif jangka pendek kurang Didalam 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender Didalam nilai pendanaan yang tercantum Untuk perjanjian pendanaan, yang berlaku Di satu tahun Dari 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan Untuk debitur Untuk aturan Mutakhir. Sebagai sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari Di 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari Di 2026.
Sambil Itu denda keterlambatan Sebagai sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari Di 2025. Denda keterlambatan Sebagai sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari Di 2025.
3. Tak Boleh Pinjam Lebih Didalam 3 Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal Ke tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas Didalam upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan tersebut ada Untuk roadmap Pembaruan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Keahlian Informasi, yang mengatur Syarat Untuk para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
OJK juga Akansegera mengatur waktu penagihan Untuk para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab Pada semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang Memiliki Kesepakatan Didalam pihak penyelenggara berada Ke bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Untuk proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (Suku Agama Ras Dan Antar Golongan), harkat, martabat, dan harga diri, Ke dunia fisik maupun Ke dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan Sebagai melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya Sebagai mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan Sebagai menagih.
Sebelumnya menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan Merasakan persetujuan Didalam pemilik data kontak darurat. Dari Sebab Itu, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan Dari pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib Menyediakan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama Didalam perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan Melewati mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator menyebut Financial Technology P2P lending wajib bekerjasama Didalam perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang Memiliki izin usaha Didalam OJK sesuai Didalam Syarat perundang-undangan.
Nah, itu dia beragam aturan pinjol yang berlaku mulai 2024 hingga berita ini dirilis. Semoga membantu!
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Aturan Mutakhir Pinjol 2025, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang