Gappri Berkata PP No. 28 Memperoleh dampak besar Di pekerja industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 Di Pada situasi geo politik dan geo ekonomi Internasional berdampak Di situasi Di Tanah Air Pada ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum Lantaran proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan Untuk produk hukum yang dihasilkan dan Berpotensi Sebagai menimbulkan dampak negatif yang signifikan Untuk industri dan perekonomian nasional,” kata Henry Di Jakarta, Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan Komunitas yang terdampak. Lantaran itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai Inisiatif Ri Prabowo yang berkomitmen Meningkatkan Kemajuan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri Berkata, PP No. 28 Memperoleh dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, Bersama 1,22 juta pekerja Di seluruh sektor Yang Berhubungan Bersama terdampak.
“Larangan penjualan Untuk radius 200 meter Bersama sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan tersebut (kemasan polos, larangan penjualan, dan pembatasan iklan) diberlakukan, potensi Pajak Lainnya yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat Merencanakan masukan Bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta Aturan yang tidak hanya melindungi Kesejaganan Komunitas, tetapi juga tidak mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan Di 5,8 juta orang, mulai Bersama petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Akan Tetapi, sektor ini telah Merasakan tekanan berat Sebelum diterbitkannya Aturantertulis No. 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, serta aturan turunannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Soal IHT Berpotensi Sebagai Hanguskan Pajak Lainnya Rp106 Triliun