Jakarta –
Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), BST (Pemberian Sosial Tunai) dan Bantuan Pemerintah (Pemberian Langsung Tunai) merupakan salah satu Pemberian sosial (Bantuan Pemerintah) yang kerap diberikan pemerintah kepada Komunitas rentan secara Keuangan.
BST dan Bantuan Pemerintah adalah sama-sama Pemberian yang berupa uang tunai hanya saja sumber dananya yang berbeda, BST bersumber Didalam dana Kementerian Sosial, Bantuan Pemerintah biasanya bersumber Didalam Dana Pemda atau Desa.
Sambil PKH merupakan Inisiatif Bantuan Pemerintah bersyarat yang ditujukan Untuk Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Inisiatif ini telah berjalan Dari tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah Untuk mempercepat pengentasan Jurang Kaya Miskin.
Hingga tahun 2025, Inisiatif ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang Memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang Penyandang Disabilitas.
Didalam Cara Itu Bantuan Pemerintah ini tidak hanya membantu Untuk memenuhi kebutuhan dasar Komunitas yang membutuhkan, Tetapi juga membuka akses Pembelajaran yang lebih luas Untuk anak-anak Didalam keluarga kurang mampu.
Apakah Bantuan Pemerintah, PKH, dan BST Bisa Diterima Bersamaan?
Untuk situs resmi Pemkot Surabaya dijelaskan sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah (Pemberian Langsung Tunai) adalah penduduk Daerah yang terdaftar Untuk data Keluarga Miskin.
Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak Memperoleh Pemberian sosial Didalam Pemerintah Pusat berupa PKH (Inisiatif Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Pemberian Ketahanan Pangan Non Tunai) Untuk bulan yang sama.
Apabila Untuk satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih Didalam satu sasaran penerima manfaat sebagaimana, maka Bantuan Pemerintah hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.
Seperti Ke Inisiatif permakanan, Inisiatif tersebut tidak Hingga hapus. Tetapi dialihkan sesuai Didalam aturan pemerintah pusat. Hingga mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) melarang penerima Bantuan Pemerintah Memperoleh dua jenis Bantuan Pemerintah sekaligus.
Artinya setiap Komunitas hanya bisa Memperoleh satu Bantuan Pemerintah. Supaya Bantuan Pemerintah, PKH, dan BST tidak bisa diterima Didalam satu KPM bersamaan kecuali ada Aturan khusus Didalam pemerintah pusat semisal adanya penebalan Bantuan Pemerintah.
Syarat Didalam Sebab Itu Penerima Bantuan Pemerintah
1. Warga Negeri Indonesia (WNI) yang Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid
2. Terdaftar Untuk Data Terpadu Kesejaganan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Peningkatan Ekonomi (DTSEN)
3. Termasuk Untuk kategori miskin atau rentan miskin, khususnya Didalam anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang Penyandang Disabilitas berat, dan lansia
4. Tidak Lagi Memperoleh Pemberian sosial lain yang sejenis Didalam pemerintah pusat
5. Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto Situasi tempat tinggal Untuk verifikasi data
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Bantuan Pemerintah, PKH, dan BST Bisa Diterima Bersamaan? Ini Penjelasannya