– Jumlah pemberi pinjaman atau lender perorangan Financial Technology peer to peer (P2P) lending Untuk negeri terus tergerus. Jumlahnya berkurang 7,6% secara tahunan (yoy), dan 14% sepanjang tahun berjalan (ytd).
Menurut laporan statistik LPBBTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, jumlah outstanding pinjaman perorangan tercatat sebesar Rp5,24 miliar, turun Bersama tahun Sebelumnya Itu tercatat sebesar Rp5,67 triliun.
Gaya penurunan lender pinjaman online (pinjol) juga terjadi Sebelum awal tahun. Jumlahnya turun 14% ytd. Diketahui, Di awal tahun industri mencatatkan jumlah pemberi pinjaman sebesar Rp6,1 triliun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto mengatakan Kejadian Luar Biasa ini disebabkan Dari beberapa faktor, Hingga antaranya Kebugaran makro perekonomian dan buruknya tata kelola keuangan.
“Pertanyaan tadi itu memang yang dibahas Hingga BFN dan ISFE 2024. Termasuk Yang Berhubungan Bersama pertanyaan kenapa apakah ini Lantaran keterkaitan investor Pada Peer to Peer (P2P) memang turun, atau Mungkin Saja Lantaran Kebugaran perekonomian ataupun juga ketidakbagusan mereka atau keburukan tata kelola Dari beberapa perusahaan, itu yang kita adress Di penyelengggaraan itu,” ungkap Djoko Di Konferensi Pers Pre-Event IFSE Hingga Jakarta, Senin, (4/11/2024).
Sejalan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala mengatakan pihaknya terus Mendorong para pelaku Financial Technology lending Untuk melaksanakan tiga prinsip industri GRC, atau Governance, Risk dan Compliance agar kepercayaan Kelompok membaik.
“Kami, Bersama AFPI, asosiasi yang menaungi para Financial Technology lending, selalu menekankan kepada anggota kami, tolong GRC-nya. Kami melakukan pemantauan secara berkala, kami juga melakukan visi kepada platform-platform kami,” ungkap Tiar.
Hingga Di penurunan jumlah lender tersebut, industri belakangan dihadapi Bersama sentimen negatif penutupan beberapa pinjol yang terlilit permasalahan keuangan hingga fraud. Sepanjang 2024, OJK telah mencabut izin usaha empat Financial Technology lending.
Diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) Di Senin, (21/10/2024).
Financial Technology lain yang izinnya dicabut adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang penetapannya dilakukan Melewati Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Selain TaniFund, Financial Technology lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) juga telah ditutup Dari OJK.
Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI Lantaran belum dapat mengimplementasikan Syarat permodalan Yang Berhubungan Bersama ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sambil Itu Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham Untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI Di satu entitas. Pasalnya, Pada ini grup pemegang saham Bersama PT Semangat Gotong Royong Memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Banyak Masalah, Warga RI Mulai Ogah Taruh Duit Hingga Pinjol