Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Asset Management (MPAM) berinisial DJ resmi sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Pasar Saham dan pencucian uang.
Melansir keterangan resmi, penetapan ini merupakan Pada Bersama Pembaruan penyidikan praktik insider trading dan perdagangan semu Hingga industri reksa dana.
Selain DJ, penyidik juga menetapkan Edy Sontoso atau ESO selaku pemegang saham Hingga PT Minna Padi Asset Management, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra sebagai Dugaan Pelaku. Istri ESO berinisial EL turut ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Sebab diduga terlibat Untuk rangkaian transaksi afiliasi tersebut.
Bareskrim mengungkapkan, ESO dkk diduga memanfaatkan PT MPAM sebagai sarana Sebagai Membahas keuntungan pribadi Lewat transaksi saham afiliasi. Saham-saham tersebut dibeli Bersama harga rendah dan Setelahnya Itu dijual kembali Hingga produk reksa dana lain Bersama harga yang jauh lebih tinggi.
Transaksi dilakukan Lewat Pasar Nego dan Pasar Reguler Bersama menggunakan rekening reksa dana sebagai lawan transaksi. Pola ini dinilai menciptakan distorsi harga dan tidak mencerminkan nilai fundamental aset yang sebenarnya.
Untuk proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta dua orang ahli pidana dan Pasar Saham. Bareskrim juga memblokir 14 sub rekening efek milik MPAM dan afiliasinya Bersama total aset saham Di Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi AM & Edy Sontoso Dugaan Pelaku TPPU











