— Warisan merupakan harta yang ditinggalkan orang tua kepada ahli waris atau anak-anaknya. Adapun bentuknya bisa bermacam-macam Bersama tujuan memudahkan ahli waris melanjutkan hidup Ke masa Didepan.
Tetapi terbaru, Vokalis dan Aktor Atau Aktris Leony Vitria Hartanti buka suara Yang Terkait Bersama Iuran Wajib warisan Ke media sosialnya. Hal ini bermula ketika ia Akansegera mengurus balik nama Tempattinggal milik mendiang ayahnya.
Leony tidak menyangka bahwa Akansegera dikenakan Iuran Wajib tambahan sebesar 2,5% Bersama nilai Tempattinggal tersebut. “Semenjak gue share soal Iuran Wajib waris ini, gue juga Bersama Sebab Itu banyak pembelajaran Mutakhir sih,” ungkap Leony Untuk unggahan Ke Instagram pribadinya dilihat Ke Minggu (14/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa harta waris hingga hibah, Akansegera tetap harus bayar BPHTB. Perempuan yang dulu tergabung Untuk Trio Kwek-kwek itu merasa wajar bila hanya harus membayar paperwork ganti nama. Tetapi, tidak Bersama angka 2,5 persen Bersama nilai Tempattinggal tersebut.
“Tapi kalau harus bayar 2,5% Bersama value Tempattinggal itu hanya Untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Bersama Sebab Itu gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” tulisnya disertai emoji tertawa.
Lantas bagaimana aturannya?
Sejatinya, setiap harta warisan merupakan harta yang bebas Bersama objek Iuran Wajib. Tetapi ada perbedaan Yang Terkait Bersama aset properti berupa tanah.
Tanah warisan bebas Iuran Wajib, asal..
Segala harta waris Bersama orangtua kandung bukan merupakan objek Iuran Wajib. Hal itu tercantum Ke Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Iuran Wajib Penghasilan.
Akansegera tetapi, harta tersebut bisa bebas Bersama Iuran Wajib jika sudah dilaporkan Untuk Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka Akansegera ada konsekuensi Untuk membayar Iuran Wajib atas harta tersebut.
Anda wajib urus SKB PPh Untuk tanah warisan
Harta waris berupa tanah dan bangunan bisa bebas Bersama Iuran Wajib Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah Merasakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum Ke Perdirjen 30/2009.
Penerbitan SKB PPh ini diberikan usai ada permohonan tertulis yang diajukan Di kantor pelayanan Iuran Wajib (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. Tentu saja, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, Bersama Sebab Itu permohonannya harus dilampiri Bersama surat pernyataan pembagian waris.
Tetapi patut diketahui pula bahwa meski bebas PPh, ahli waris tentu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pada terjadi proses balik nama.
Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan Ke SPT tahunan. Walau dikecualikan Bersama objek PPh, bukan berarti harta yang didapat Bersama hibah atau waris Bersama orangtua tak perlu dilaporkan.
Apa jadinya kalau suatu Pada nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang Negeri, Lantaran Anda ingin Merasakan penghasilan pasif Bersama sana? Tentu ini bakal Diperjuangkan.
Bersama Sebab Itu Pada melakukan pelaporan Iuran Wajib, aset-aset tersebut harus dilaporkan Ke SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya Ke Pada “Penghasilan yang tidak termasuk objek Iuran Wajib” dan Daftar harta Ke akhir tahun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Belajar Bersama Leony, Begini Aturan Iuran Wajib Warisan