Jakarta, CNBC Indonesia – Usai terseret Perkara Hukum Hukum megakorupsi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Pembatasan atau larangan kepada Benny Tjokrosaputro atau dikenal Didalam nama Bentjok Sebagai menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan Hingga Bidang Bursa Efek seumur hidup.
Bentjok disebut Di Unjuk Rasa pengemplangan dana IPO Hingga Bursa Efek Indonesia. Dirinya terlibat Di Perkara Hukum Hukum Penanaman Modal Asing BUMN Jiwasraya dan Asabri Didalam total kerugian Negeri nyaris Rp 40 triliun. Bentjok divonis seumur hidup Di Perkara Hukum Hukum Jiwasraya dan Merasakan Putusan nihil Hingga Perkara Hukum Hukum Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.
“(Pembatasan) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 Sebab memenuhi Syarat Huruf D Peraturan Nomor VIII.Forumekonomiglobal.7 Sebab Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar Syarat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Bursa Efek,” tulis OJK Di keterangan resminya.
Penetapan Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang Lebihterus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Di menjaga integritas dan kepercayaan Kelompok Pada Bursa Efek Indonesia.
Pembatasan dikeluarkan Sebab PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar Ke Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar Ke LKTT 2019 s.d. LKTT 2023.
Adapun Unjuk Rasa tersebut akhirnya diketahui tidak Menyediakan manfaat ekonomi Hingga masa Didepan Sebagai diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber Di dana hasil IPO yang ternyata Datang kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Asosiasi Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Dari Benny Tjokrosaputro.
Di Perkara Hukum Hukum ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 juga dikenai Pembatasan Administratif berupa denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng.
|
Foto: Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
|
Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 s.d. 2023 dikenai Pembatasan Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng.
Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang Sebagai melakukan kegiatan Hingga Bidang Bursa Efek Di 5 (lima) tahun.
Lalu, Akuntan Publik (AP) Patricia yang Ke Di penugasan merupakan Rekan Ke KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Pembatasan Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 Sebab AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik Di pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Hingga Di Itu adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan Didalam prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang Ke rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi. Hal ini Menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan Ke Management Letter.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan Ke Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Pembatasan Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 Sebab tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik Di pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Pihak lain yang ikut diberi Pembatasan termasuk PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dan Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia periode Tahun 2019.
OJK menyampaikan total denda yang dikenakan atas Pelanggar Syarat Hingga bidang Bursa Efek Yang Berhubungan Didalam PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000.
(wur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup Di Bursa Efek, Ini Kasusnya











