Banten –
Tarif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) rencananya naik menjadi 12% Di 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP).
Masa pemerintahan Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju Hingga bawah Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Akansegera berakhir Di 20 Oktober 2024. Di Sebab Itu, penerapan Keputusan PPN 12% masuk era Prabowo Subianto.
Pada ditanya Yang Terkait Di hal ini, Wakil Pembantu Kepala Negara Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono enggan Menyediakan Tanggapan banyak. Menurutnya, hal ini Mutakhir dapat dipastikan usai pergantian pemerintahan Hingga Kepala Negara Terpilih Prabowo Subianto.
“Berilah Pak Prabowo Di Sebab Itu Kepala Negara dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya Di Kepala Negara Prabowo dan kabinetnya,” kata Thomas Di Kegiatan Media Gathering Hingga Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, Wacana kenaikan PPN Di 11% menjadi 12% telah diketahui Di Prabowo. Hal ini Lanjutnya Akansegera dibahas dan dijawab Pembantu Presiden Kerja berikutnya terbentuk.
“Yang penting Kepala Negara terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti Akansegera ada penjelasan Di Detail kalau sudah ada Pembantu Presiden Kerja terbentuk,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Sebelumnya Kepala Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% tergantung keputusan Kepala Negara Terpilih Prabowo Subianto.
Yang Terkait Di apakah penerimaan perpajakan tahun Di sudah termasuk PPN 12%, Febrio menjelaskan pihaknya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tentunya menu-menu reformasi harus terus kita lanjutkan, Sebab kita melihat perekonomian juga sudah mulai Menunjukkan ruang Sebagai kita bisa tumbuh. Walaupun ekonomi Internasional masih sangat menantang. Di Sebab Itu kita Akansegera terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh Di baik tetapi rasio Pajak Lainnya bisa kita jaga stabil,” kata Febrio, ditemui Hingga Wakil Rakyat RI, Selasa (17/9/2024) lalu.
Hingga lokasi yang sama, Ketua Badan Biaya Said Abdullah mengatakan penerimaan perpajakan tahun Di belum termasuk perhitungan jika PPN 12% diberlakukan Hingga 2025. Dia menyebut Keputusan itu harus dibahas kembali Di pemerintah Mutakhir bersama Komisi XI Wakil Rakyat RI.
“Belum, 2024 Hingga antaranya itu tidak termasuk PPN 12% Di 11% Hingga 12%. Kita nggak berkehendak menaikkan itu. Sebab itu nanti Syarat Mutakhir Hingga tahun 2025 pemerintah meminta persetujuan Komisi XI,” ujar Said.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Berilah Pak Prabowo Di Sebab Itu Kepala Negara Dulu