Jakarta –
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat berencana Merundingkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang angkutan online. Ini menyusul Keinginan para driver ojek online (ojol) hingga taksi online Yang Terkait Di potongan biaya Langkah hingga layanan yang dinilai memberatkan.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Lasarus mengatakan sudah Memperoleh aduan para driver Di Aksi Keluhan Masyarakat kemarin. Pertama, Keinginan Untuk Menyediakan Hukuman Politik tegas kepada aplikator yang melanggar Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
Kedua, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10% Di pendapatan mitra pengemudi Di perusahaan aplikator. Hal ini menggantikan aturan Di ini yang dinilai kerap dilanggar hingga mendekati 50% hingga Keinginan Untuk merevisi sistem penumpang.
“Kami sudah Menyambut perintah Di pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online,” kata Lasarus Di Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Di driver Langkah transportasi online Di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Lasarus mengingatkan Perundang-Undangan angkutan online ini tidak hanya Akansegera dibahas Komisi V saja dan perlu melibatkan pihak Yang Terkait Di lainnya. Komisi V hanya menaungi Di sisi angkutannya Sebab bermitra Di Kementerian Perhubungan.
Di Di Itu, juga ada Komisi XI yang menangani masalah sistem pembayarannya. Komisi XI juga bermitra Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang Yang Terkait Di erat Di hal ini.
Selaras Di itu, menurut Lasarus kemungkinan Akansegera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Untuk Merundingkan Perundang-Undangan angkutan online ini.
“Kalau melihat Di portfolio Di Rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir atau saya Justru Mungkin Saja berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja (Panitia Kerja) Di Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online,” ujarnya.
Minta Legalitas
Sambil Itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Angkutan Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan status ojol masih Dikatakan ilegal mengacu Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan apabila mau mengubah status ojol sebagai angkutan Kelompok yang legal, berarti mengubahnya menjadi angkutan umum, sangat sulit Untuk dilakukan. Karenanya, ia Merespons Positif langkah pemerintah Untuk menggodok Perundang-Undangan khusus angkutan online.
“Ini yang kita harapkan, kalau sudah bentuk kayak Perundang-Undangan kan yang rigid, Akansegera lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kayak gini, kita harapkan Di dalamnya itu ada Hukuman Politik. Baik itu Hukuman Politik administrasi maupun Hukuman Politik pidana apabila terjadi Pelanggar,” kata Igun, ditemui usai Pertemuan.
“Yang terjadi Di ini kan regulasi yang ada tidak menerapkan Hukuman Politik Agar perusahaan Langkah ini bebas-bebas aja melanggar. Seperti contoh yang kita Di tuntut adalah potongan biaya Langkah. Mereka, perusahaan aplikator ini, tidak Memperoleh, tidak pernah dihukum atau disanksi tegas Di pihak pemerintah,” sambungnya,
Menurut Igun, tanpa adanya Hukuman Politik tersebut, pemerintah juga tidak bisa terlalu banyak melakukan intervensi Di hal-hal yang menimpa driver ojol maupun taksi online. Sebab itulah, harapannya, lewat kehadiran Perundang-Undangan tersebut ojol Akansegera Menyambut legalitas dan perlindungan hukum.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Bocoran Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Godok Aturan Angkutan Online