Jakarta –
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani buka suara merespons video viral seorang penumpang business class mengisap rokok elektrik (vape) Hingga Di pesawat Garuda. Peristiwa itu terjadi Ke rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu), 27 Maret 2025.
Wamildan mengatakan telah Memutuskan tindakan tegas Di penumpang tersebut.
“Sehubungan Didalam informasi yang mengemuka Hingga media sosial Yang Terkait Didalam penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik Hingga Di pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan Di keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).
Berikutnya, awak pesawat berkoordinasi Didalam Pilot in Command (PIC) Bagi menghubungi pihak station dan aviation security Hingga Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang Bagi penanganan Keselamatan dan keselamatan penerbangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
“Setibanya Hingga Bandara Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput Didalam Regu Avsec Bagi pelaksanaan prosedur investigasi Lebih Jelas,” terang Wamildan.
Wamildan menegaskan awak pesawat Sebelumnya telah melakukan prosedur yang berlaku Yang Terkait Didalam penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali, mengacu Ke Syarat disruptive passenger.
Aturan Bawa Rokok Elektrik
Mengacu Ke Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan Hingga saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Meski begitu, penumpang tetap tidak diperkenankan Bagi menggunakan rokok elektrik Hingga pesawat.
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa Hingga antaranya adalah Situasi batere Di keadaan terlepas (Situasi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas Di kantung plastik.
“Walaupun rokok elektrik diperbolehkan Bagi dibawa Hingga Di pesawat, Akan Tetapi sesuai Syarat, penumpang tetap tidak diperkenankan Bagi menggunakan rokok elektrik Hingga pesawat,” tegas Wamildan.
Garuda Indonesia pun sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Merokok termasuk penggunaan rokok elektrik Hingga Di kabin pesawat merupakan Pelanggar serius Di aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
“Didalam Sebab Itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan Akansegera Memutuskan langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya lagi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Bos Garuda Ungkap Nasib Penumpang yang Viral Isap Rokok Elektrik