Jakarta –
Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) menjadi wajib Pph non-efektif (NE) Bisa Jadi diperlukan Untuk mereka Ditengah Untuk Situasi tertentu. Proses ini penting Sebagai menghindari kewajiban Pph yang tidak perlu dan menjaga agar data perpajakan.
NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus jika sudah sesuai Di syarat dan Syarat yang berlaku Ke Dirjen Pph.
Malahan Di ini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan online khusus Untuk Wajib Pph (WP) orang pribadi. Simak beberapa cara menonaktifkan NPWP Ke bawah ini.
Cara Menonaktifkan NPWP
1. Menonaktifkan NPWP lewat Kantor Pelayanan Pph (KPP)
Pengajuan permohonan penonaktifan NPWP bisa Hingga KPP terdaftar (baik secara langsung ataupun Lewat pos dan jasa kurir). Lampiran dokumen pendukung yang Menunjukkan NPWP bisa dinonaktifkan atau diaktifkan kembali.
WP hanya perlu datang langsung Hingga kantor Pph dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis. Caranya Di mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP Ke KPP.
2. Menonaktifkan NPWP lewat Website Pph.go.id
- Buka Pph.go.id
- Klik fitur live chat
- Pilih NPWP
- Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang bisa diunduh Lewat Gadget Lunak e-Registration yang tersedia Ke situs DJP atau Ke saluran live chat Kring Pph Ke situs web www.Pph.go.id.
3. Menonaktifkan NPWP lewat Kring Pph
WP bisa menghubungi Kring Pph Lewat telepon Ke nomor 1500200 Ke hari kerja (Senin s.d. Jumat) Ke pukul 08.00-16.00 WIB.
Syarat Menonaktifkan NPWP
Terdapat sejumlah syarat Sebagai melakukan penonaktifan NPWP. Penetapan Wajib Pph Non-Efektif tertuang Untuk Untuk Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pph PER-04/PJ/2020.
- WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya Ke bawah Penghasilan Tidak Kena Pph (PTKP).
- WP Ke Nilai dua Memperoleh NPWP Sebagai syarat administratif, sebagai cara Merasakan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Tinggal atau berada Ke luar negeri lebih Di 183 hari Pada 12 bulan. Hal tersebut dibuktikan Di menjadi subjek Pph luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
- WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
- Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran Pph. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain Pada dua tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi Syarat kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Tidak diketahui alamat berdasarkan Eksperimen lapangan.
- WP Di NPWP cabang secara jabatan Untuk rangka penerbitan SKPKB Pph Pertambahan Nilai Ke kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut Pph.
- WP yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Beserta Syaratnya