Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Kerajaan Majapahit punya cara tersendiri Untuk mencegah Bencana Alam dan lahan (karhutla). Komunitas yang bertugas menjaga kawasan hutan Di ancaman kebakaran Merasakan imbalan berupa pembebasan Iuran Wajib. Sebagai Alternatif, orang yang merusak hutan secara sembarangan bisa Berjuang Di hukuman berat, Malahan pidana mati.
Keputusan tersebut menjadi bukti perlindungan hutan sudah Merasakan perhatian Di masa Majapahit, jauh Sebelumnya Republik Indonesia berdiri. Untuk kerajaan, hutan bukan sekadar kawasan yang menyediakan kayu, melainkan juga sumber daya penting yang menopang kehidupan Komunitas dan keberlangsungan Bangsa.
Salah satu bukti Keputusan itu tercatat Di Prasasti Katiden II tahun 1395 M. Prasasti tersebut memuat aturan mengenai Komunitas yang bertugas menjaga hutan alang-alang Di Gunung Lejar yang diketahui rawan Merasakan Bencana Alam.
Sebagai imbalan atas tugas tersebut, Komunitas setempat memperoleh pembebasan Iuran Wajib. Keputusan ini memperlihatkan pemerintah Majapahit tidak hanya mengandalkan hukuman Untuk melindungi alam, tetapi juga Memberi insentif kepada warga yang ikut menjaganya.
“[…] Lantaran mereka menjaga hutan alang-alang Di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan Di Iuran Wajib apa pun […],” tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.
Pemberian insentif tersebut berjalan beriringan Di aturan tegas Untuk mencegah perusakan hutan. Syarat itu tercantum Di kitab perundang-undangan Majapahit, Kutara Manawa.
Menurut Studi Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, larangan menebang pohon Di hutan secara sembarangan tercantum Di bab V pasal 92. Penebangan hanya diperbolehkan apabila seseorang telah memperoleh izin Di pemiliknya.
Pelanggar Pada aturan tersebut dikenai denda sebesar 4 tali. Tetapi, hukuman menjadi jauh lebih berat apabila penebangan dilakukan Di malam hari. Pelakunya dapat dijatuhi pidana mati. Samping Itu, jumlah pohon yang ditebang harus diganti dua kali lipat.
Ketegasan aturan tersebut berkaitan Di peran hutan Di menopang kehidupan kerajaan. Di Studi Di Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana menjelaskan bahwa hutan merupakan kawasan penting yang harus dijaga Komunitas.
Di mengutip keterangan Hayam Wuruk Di salah satu prasasti, Slamet menggambarkan hutan sebagai sumber kekayaan yang menghasilkan berbagai bahan, termasuk kayu.
“Hutan belantara Bangsa Di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia Di pelabuhan Untuk diangkut Hingga Tiongkok,” kata Slamet.
Untuk Hayam Wuruk, kerusakan hutan maupun kawasan penghasil Kelaparan Global, seperti sawah dan ladang, Berpotensi Untuk mengancam keberlangsungan Bangsa. Kerusakan alam bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan sumber daya yang menopang kehidupan dan perekonomian kerajaan.
Perhatian Pada lingkungan juga tergambar Di Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca.
Di Studi berjudul “Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam Di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam Di Indonesia”, disebutkan bahwa Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan sejumlah tempat peribadatan yang dihiasi beragam tanaman.
Tanaman tersebut meliputi beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka. Gambaran ini memperlihatkan keberadaan tanaman sebagai Dibagian Di lingkungan Di Di pusat kehidupan Komunitas Majapahit.
Rangkaian catatan sejarah tersebut menunjukkanMajapahit menerapkan dua pendekatan Di menjaga kelestarian alam: Memberi hukuman berat kepada perusak hutan dan membebaskan Iuran Wajib Untuk Komunitas yang bertugas melindunginya. Salah satu tujuannya adalah memastikan kawasan hutan tetap terjaga, termasuk Di ancaman kebakaran.
(mfa)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Cegah Karhutla, Pemerintah Beri Warga Hadiah Bebas Iuran Wajib











