Jakarta –
Direktur Jenderal (Dirjen) Iuran Wajib Kementerian Keuangan Suryo Utomo Berkata gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak Ke penerimaan Negeri
Dampaknya Mutakhir Akansegera terlihat Setelahnya jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis Iuran Wajib Ke tanggal 15 bulan berikutnya.
“Ini kan dampaknya Mutakhir kelihatan nanti ya, Lantaran yang Januari lapornya Ke bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo kepada wartawan Ke Gedung Lembaga Legis Latif RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih sistem lama perpajakan masih Akansegera tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. “Karena Itu kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” ucap Suryo.
Contoh yang masih menggunakan sistem lama yakni pembuatan faktur Iuran Wajib Bagi pengusaha kena Iuran Wajib (PKP) berskala besar menggunakan e-faktur. Lalu penyampaian SPT Tahunan PPh Bagi tahun Iuran Wajib 2024.
“Karena Itu rolling out-nya Coretax tetap jalan dan dicobai sesuatu yang harus kembali Ke sistem lama kami jalankan,” ucap Suryo.
Suryo menyampaikan bahwa solusi penggunaan dua sistem ini diutamakan Bagi menjaga penerimaan Negeri.
“Karena Itu sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan Negeri,” imbuhnya.
(ada/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Coretax Bermasalah, Penerimaan Negeri Diklaim Belum Terganggu