Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menagih janji raksasa Keahlian Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar Sebagai memenuhi aturan Tingkat Komponen Di Negeri (TKDN). Jumlah Penanaman Modal ini merupakan sisa Di komitmen sebesar Rp 1,7 triliun.
Penagihan sisa Penanaman Modal ini dilakukan Kemenperin meski pihaknya Terbaru Menyambut proposal Ide Penanaman Modal Terbaru Apple sebesar US$ 100 juta atau Di Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) Hingga Indonesia Pada dua tahun.
Sebagaimana diketahui, persyaratan TKDN ini sudah diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Di Negeri Produk Telepon Seluler, Mesin Genggam, dan Mesin Tablet.
Ke Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk Hingga Di negeri atau membangun pabrik, pembuatan Inisiatif Hingga Di negeri, dan/atau Pembaruan Perkembangan Hingga Di negeri.
Di Kontek Sini, Sebelumnya Itu Apple memilih skema Pembaruan Perkembangan Lewat pembangunan Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi Hingga BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Akan Tetapi Lantaran ada kekurangan Penanaman Modal Di total komitmen Rp 1,7 triliun itu, produk iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan Hingga Indonesia. Lantaran TKDN produk ini belum memenuhi standar Sebelumnya Apple ‘melunasi’ komitmennya.
“Dari Sebab Itu, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi Yang Berhubungan Didalam keadilan Untuk semua investor Hingga Indonesia serta Indonesia dan Negeri lain. Hal ini yang Berencana berdampak Ke penciptaan iklim usaha yang kondusif Untuk Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif Di keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Hingga luar itu, Febri mencatat penjualan IPhone atau Smart Phone Apple Hingga Indonesia merupakan yang terbesar Hingga Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit Ke tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan Smart Phone Apple Hingga Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple Hingga Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh Di nilai Penanaman Modal yang direncanakan Sebagai mendukung perkembangan Keadaan Ekonomi Negara dan pembangunan ekosistem Keahlian digital Hingga Indonesia,” paparnya.
Maka Itu, Kemenperin Menyediakan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, Antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi Eksperimen dan Pembaruan (R&D) Hingga Indonesia.
Skala pendirian divisi R&D ini Berencana jauh berbeda Didalam Apple Academy. Samping Itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia Hingga Di rantai pasok Dunia (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama Ke Alphabet, induk Google, yang Memperoleh Google Pixel 9. Alat ini dilarang diperjualbelikan Hingga pasar Di negeri Lantaran Penanaman Modal perusahaan yang minim.
Lihat Video: Sinyal Bos Apple Penanaman Modal Hingga RI: Kami Percaya Ke Negeri Ini
[Gambas:Video 20detik]
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Dapat Proposal Penanaman Modal Terbaru Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp 300 M