loading…
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan Lewat mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) massal dan menyoroti dua hal yang menjadi penyebabnya. Foto/Dok
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan, Kebugaran lesunya daya beli konsumen berlangsung Ke Ditengah tingginya cukai rokok. “Juga Lebih maraknya produk rokok yang tidak memenuhi Syarat cukai Bersama harga yang jauh lebih murah,” kata Heru Untuk keterbukaan informasi, Selasa (9/9/2025).
Mengharapkan hal itu, Heru menuturkan Gudang Garam Melakukanupaya Membuat Bersama produk-produk yang lebih sesuai Bersama Kebugaran pasar yang ada. “Perseroan telah Mengintroduksi beberapa varian produk Mutakhir Ke tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian Di Kebugaran lesunya daya beli konsumen,” jelasnya.
Sedianya GGRM membantah kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja massal. Sambung Heru menjelaskan, bahwa hal itu adalah pelepasan karyawan secara normatif. Baca Juga: Viral Video Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Segini Harta Kekayaan Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo
“Yang terjadi bukan Pemutusan Hubungan Kerja massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, Lewat mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya Perjanjian kerja sesuai batas waktu Perjanjian kerja,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daya Beli Lesu, Cukai Melambung Tinggi