Jakarta, CNBC Indonesia – Defisit Di neraca pembayaran reasuransi Indonesia tercatat Merasakan peningkatan Di beberapa waktu terakhir. Situasi ini disebabkan Dari berbagai faktor yang saling berkaitan, baik secara Internasional maupun domestik.
Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia mengatakan selain faktor Internasional, peraturan domestik turut berperan Di pergerakan neraca pembayaran. Trinita juga menyoroti implementasi POJK 39, yang Menyediakan fleksibilitas Bagi perusahaan asuransi Ke Indonesia Sebagai menggunakan kantor pusatnya (head office) Ke luar negeri sebagai pihak reasuransi. Ke Ditengah tantangan ini, Trinita berharap agar regulator dapat Membahas langkah penyeimbang.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya bersama Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia Trinita Situmeang Ke Inisiatif Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (05/06/2025).
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Defisit Reasuransi Naik, Perlu Arahan Terbaru Regulator?